Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Usaha di Gropet Disanksi – Beritajakarta.id

Giat pengamanan malam pergantian tahun yang dilaksanakan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, Sabtu (1/1) dinihari, menindak tiga tempat usaha makan dan minum yang melanggar jam operasional.

Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Ruslianto mengatakan, tiga tempat usaha kuliner tersebut berada di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan. Dua di antaranya disanksi penghentian operasional selama 3×24 jam dan satu diberi teguran tertulis.

“Mereka kami sanksi karena tidak menerapkan prokes, melanggar jam operasional, serta tidak menerapkan pembatasan interaksi fisik,” ujarnya.

Selain memberikan sanksi terhadap tempat usaha, lanjut Ruslianto, dalam patroli ini petugas gabungan juga membubarkan kerumunan warga di Jalan Pangeran Tubagus Angke dan Jl Tanjung Duren Utara, serta menyita enam botol minuman keras di Taman Rasa Sayang, Jalan Daan Mogot.

“Giat pengamanan ini melibatkan 50 petugas gabungan. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” tandasnya.

© copyright 2001 – 2022 All Rights Reserved

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *