atau cari berdasarkan hari
Ekspresi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ketika sedang mendengarkan penjelasan keluarga alm Randi dan Yusuf di Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. Komnas HAM di beri 2 rekomendasi salah satunya menuntut Presiden RI membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TNGF). Tempo/Ahmad Tri Hawaari
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan penolakan lembaga tersebut terkait proses pengalihan unit sumber daya pengkajian dan penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Komnas HAM itu memiliki mandat penelitian dan pengkajian independen,” kata Ahmad Taufan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.
Mandat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak diintegrasikan ke BRIN.
Soal penolakan penggabungan tersebut, Komnas HAM juga telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Saat ini lembaga itu masih menunggu arahan mengenai pengalihan unit pengkajian dan penelitian ke BRIN.
Ahmad Taufan juga mengkhawatirkan pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN bisa menyebabkan keindependensian Komnas HAM diragukan.
Lebih tegas, ia mengatakan berdasarkan mandat undang-undang, unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM harus dilakukan secara mandiri bukan tergabung dengan instansi lain.
Baca: Tanggapi Kritik Soal Jabatan di BRIN, Megawati: Memang Maunya Saya?
Dapatkan ringkasan berita eksklusif dan mendalam sesuai dengan topik pilihan Anda dengan membaca newsletter pilihan Tempo
Pilih Topik
Vaksinasi booster dimulai 12 Januari 2022. Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia.
Tempo Media Group © 2017