Menteri BUMN Erick Thohir resmi meluncurkan Holding BUMN Pangan dengan nama ID FOOD pada Rabu (12/1). Induk holding dari BUMN Pangan itu akan dipimpin oleh PT RNI (Persero).
Holding BUMN Pangan itu dibentuk untuk mendukung ketahanan pangan nasional, menciptakan inklusivitas dan kesejahteraan petani, peternak dan nelayan, dan menjadi perusahaan pangan berkelas dunia.
Tidak hanya itu, holding BUMN Pangan juga diharapkan mampu mewujudkan kesinambungan rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir antar grup BUMN.
Berbagai sektor pangan hingga berbagai komoditas pangan mulai dari beras, jagung, ayam, sapi, kambing, ikan cabai, bawang, gula, dan garam akan terhubung dalam satu rantai pasok yang ujungnya sampai ke penjualan ritel dan bisa naik kelas menjadi perusahaan berskala dunia.
Lantas apa perbedaan BUMN Pangan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas)?
Bapanas menggantikan Badan Ketahanan Pangan. Badan ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021 itu juga merupakan mandat dari Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Berdasarkan perpres tersebut, Bapanas merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Bapanas dipimpin oleh kepala badan.
“Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan,” tulis perpres tersebut.
Dalam belied, tercantum sejumlah fungsi yang harus dijalankan lembaga itu. Di antaranya koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Bapanas juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan. Selain itu, lembaga tersebut juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan, termasuk pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
Selanjutnya, Bapanas juga memiliki fungsi untuk melakukan pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan, serta pengembangan sistem informasi pangan.
Bapanas juga harus melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bapanas, termasuk pengelolaan barang milik negara (BMN) yang menjadi tanggung jawab lembaga.
Kemudian, Bapanas juga memiliki fungsi dalam pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bapanas dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Beleid itu juga menetapkan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Bapanas. Antara lain, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
[Gambas:Video CNN]