atau cari berdasarkan hari
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah dalam operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Dia ditangkap bersama enam orang lainnya di Jakarta, dan empat orang lainnya di Kalimantan Timur.
“Jumlah barang bukti uang dalam pecahan rupiah akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terperiksa,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis, 13 Januari 2022.
Saat ini Bupati Gafur dan enam orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara pemerintah setempat dan swasta, sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Tiga dari empat orang lainnya baru sampai di gedung KPK pada pukul 12.56 WIB, dan satu orang lagi dikabarkan sedang dalam perjalanan.
Pernyataan Ali dipertegas oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menjelaskan bahwa pihaknya menangkap Bupati Gafur beserta 10 orang lainnya atas kasus dugaan korupsi pada Rabu 12 Januari 2022.
“KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK,” kata dia dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022.
Namun Firli belum menjelaskan secara rinci siapa saja 10 orang lainnya yang turut ditangkap tersebut. Ia mengatakan tim KPK saat ini masih bekerja memeriksa pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron membeberkan bahwa OTT terhadap Bupati Gafur dilakukan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. “Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu,” tutur dia.
Ghufron meminta agar masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini. “Selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif,” kata Ghufron.
Baca: Terjaring OTT KPK, Ini Jumlah Harta Bupati Penajam Paser Utara
Dapatkan ringkasan berita eksklusif dan mendalam sesuai dengan topik pilihan Anda dengan membaca newsletter pilihan Tempo
Pilih Topik
Vaksinasi booster dimulai 12 Januari 2022. Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia.
Tempo Media Group © 2017