atau cari berdasarkan hari
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komis Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya menilai vonis 10 bulan penjara pada Muhammad Firman Subkhi dan Purwanto, anggota kepolisian pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, menjadi menarik karena tidak disertai dengan perintah penahanan oleh majelis hakim. Padahal, kata Agung, kasusnya sudah jelas dan kerugiannya pun ada.
“Menjadi atensi yang sangat serius bagi kami karena tidak ada perintah penahanan oleh hakim,” kata Agung yang turut memantau sidang terakhir kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.
Meski demikian Agung menghormati putusan hakim kendati hukumannya di bawah ancaman maksimal di Undang-Undang Pers, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Agung juga tak mau kecewa karena akan terkesan melankolis. Agung hanya berharap semua pihak mengacu pada keadilan.
Agung mengaku sebenarnya berharap di akhir pembacaan putusan hakim memerintahkan agar dua terdakwa ditahan. “Tapi mungkin hakim punya pertimbangan lain sehingga terdakwa tidak ditahan, bagi kami ini menarik,” katanya.
Bila para pihak tidak puas dengan vonis tersebut, Agung berharap jaksa mengajukan banding. Ia masih memberikan waktu kepada kuasa hukum Nurhadi serta jaksa penuntut mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil.
Dewan Pers sendiri, kata dia, belum akan mendorong agar para pihak mengajukan banding. “Kita hormati dulu putusan hakim, ini kan masih ada ruang bagi kuasa hukum maupun jaksa untuk berdiskusi,” ujar dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai M. Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani membayar restitusi pada Nurhadi sebesar Rp 13.890.000 serta kepada saksi kunci berinisial F sebesar Rp 21.850.000.
Restitusi merupakan uang yang harus dibayarkan terdakwa pada korban sebagai ganti rugi biaya hidup selama korban tidak bisa bekerja. Kedua korban tidak dapat bekerja selain karena merasa terancam keselamatannya, juga peralatan kerja mereka rusak. Restitusi ini juga masuk dalam tuntutan jaksa. Namun vonis majelis hakim justru lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Dewan Pers menilai vonis hakim menarik dan menjadi atensi.
Baca Juga: Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan
Dapatkan ringkasan berita eksklusif dan mendalam sesuai dengan topik pilihan Anda dengan membaca newsletter pilihan Tempo
Pilih Topik
Vaksinasi booster dimulai 12 Januari 2022. Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia.
Tempo Media Group © 2017