Polemik Revisi UMP DKI Jakarta – detikNews

Sejak 18 Desember 2021 Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan revisi UMP DKI tahun 2022 dari sebelumnya ditetapkan pada 19 November 2021 Rp 4.453.935 menjadi Rp 4.641.854 telah timbul polemik di masyarakat. Pihak buruh yang diwakili Serikat Pekerja menyatakan dukungan, sementara pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo dan Kadin menyatakan keberatan dan sekaligus mempertanyakan alasan dan prosedur pembuatan Keputusan Gubernur.
Polemik revisi UMP DKI ini menjadi semakin menarik karena Pihak Apindo berencana membawa kasus ini ke PTUN untuk meminta pembatalan Keputusan Gubernur, seraya meminta pemerintah pusat untuk memberi sanksi kepada Anies karena sudah melanggar peraturan. Di pihak lain, pihak buruh, melalui Ketua KSPI Said Iqbal mengimbau pemerintah daerah lain untuk mengikuti langkah Anies melakukan revisi kenaikan UMP, dan mengancam untuk melakukan aksi demo di beberapa provinsi untuk menekan pihak pemda melakukan revisi kenaikan UMP.
Apa sebenarnya yang menjadi pangkal polemik ini, sehingga harus menimbulkan aksi ancam mengancam? Faktanya, polemik revisi UMP DKI ini menimbulkan banyak tanda tanya. Apakah persoalan revisi UMP ini betul merupakan tuntutan nurani buruh dan demi kepentingan buruh dan dunia usaha semata? Atau, ada kepentingan lain di dalamnya?
Persoalan UMP tentu merupakan persoalan penting bidang ketenagakerjaan, karena UMP menyangkut penghasilan yang diterima pekerja. Semakin besar upah diterima, semakin besar pula kemampuan membiayai kebutuhan hidup. Di sisi lain, upah buruh juga menyangkut kepentingan pengusaha, karena upah merupakan unsur biaya produksi yang harus dibayar pengusaha.
Kita memahami dalam situasi normal, ketika terjadi kenaikan harga kebutuhan atau biaya hidup, maka tuntutan kenaikan upah merupakan hal yang sangat wajar. Namun berbeda ketika kita sedang menghadapi situasi pandemi Covid-19 berkepanjangan yang sudah memacetkan banyak roda dunia usaha, maka tuntutan kenaikan upah tidak bisa dipersamakan dengan dalam situasi normal.
Sekalipun kenaikan upah merupakan harapan semua buruh, tapi juga dengan memahami situasi saat ini, yang tidak mudah dihadapi oleh pengusaha, maka kenaikan upah tidaklah dapat dipaksakan. Pemaksaan kenaikan upah bisa jadi bumerang bagi buruh dan pengusaha karena berisiko pada ketidakmampuan pengusaha melanjutkan usahanya dan mengakibatkan PHK.
Dengan gambaran seperti di atas, apakah kenaikan UMP seperti yang ditunjukkan dalam revisi UMP DKI Jakarta 18 Desember 2021 itu diperlukan? Apakah kini nurani buruh sedang menuntut pengupahan yang selayaknya sesuai keadaan, atau hanya dorongan sesaat untuk memaksakan kehendak?
Kemudian dari sisi pengusaha, kenaikan UMP tentu menaikkan ongkos produksi dan dapat menimbulkan kesulitan dalam penentuan harga jual, apalagi di saat sebagian besar masyarakat sedang kesulitan. Namun demikian, apakah penolakan kenaikan UMP itu sepenuhnya karena tidak ada ruang sedikit pun buat pengusaha menaikkan UMP? Apakah jika kenaikan itu diterima dapat menimbulkan goncangan berat pada dunia usaha, menimbulkan daya saing usahanya semakin lemah dan kemudian hancur?
Jika kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4.461.854 memang menimbulkan risiko besar pada dunia usaha, serta berakibat pada kerugian besar dan bahkan penutupan usaha, maka penolakan kenaikan UMP itu dapat dipahami. Namun sebaliknya, jika sebetulnya ruang untuk menaikkan itu masih tersedia, dan hanya memerlukan upaya yang lebih keras lagi, baik taktik maupun strategi berusaha, maka revisi UMP tersebut sewajarnya didukung pengusaha.
Kita memahami bahwa hubungan pengusaha dan buruh itu memiliki hubungan sejajar. Keduanya bagaikan dua sisi mata uang. Pengusaha tanpa buruh tidak mungkin ada, dan buruh tanpa pengusaha tidak mungkin juga. Namun dalam praktik sehari-hari, terutama di Indonesia, hubungan pengusaha dan buruh itu seringkali kuat-kuatan atau menang-menangan, untuk bertahan pada sikapnya masing-masing. Nah, dalam kaitan dengan penolakan revisi UMP DKI Jakarta ini, apakah ini merupakan wujud sedang kuat-kuatan antara wakil pengusaha vs buruh?
Pertanyaan kepada Pemda DKI, mengapa harus melakukan revisi UMP lagi, padahal Gubernur DKI sebulan sebelumnya baru memutuskan kenaikan UMP tersebut?
Kalau kita lihat ke belakang sebelum dibuatnya revisi UMP, pada 18 November 2021 sebelum terbit keputusan kenaikan UMP DKI, Gubernur DKI mengatakan: “Untuk menaikkan UMP ada ketentuan yang harus ditaati. Tapi untuk menurunkan biaya hidup kami bisa membantu di situ.”

Pada 20 November 2021 Anies menandatangani sendiri Keputusan Gubernur untuk menaikkan UMP DKI menjadi Rp 4.453.935, kemudian timbul gelombang demonstrasi buruh yang menolak kenaikan UMP DKI itu. Anies turun menemui para buruh dan berdialog. Di tengah kerumunan buruh, Anies meneriakkan pekik, “Hidup, Buruh!”
Pada saat menghadapi demonstrasi buruh 8 Desember 2021, Gubernur mengaku menandatangani surat keputusan kenaikan UMP pada 19 November dengan terpaksa, karena jika tidak menandatangani khawatir dianggap melanggar. Gubernur DKI ini sudah melayangkan surat ke Kemenaker mengusulkan perubahan formula perhitungan UMP yang sesuai dengan kondisi Jakarta. Publik tidak tahu apa jawaban dari Kemenaker atas surat tersebut, namun Kemudian, pada 18 Desember 2021 Anies mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854.
Melihat kronologi tersebut, wajar jika publik ada yang bertanya, apakah keputusan revisi UMP DKI ini karena karena perhatian Anies sejak awal kepada buruh, atau karena desakan buruh atau karena alasan lain? Jika penandatanganan surat keputusan kenaikan UMP pada 19 November terpaksa dilakukan karena Anies khawatir melanggar peraturan, apakah penerbitan revisi UMP pada 18 Desember tidak pula khawatir melanggar peraturan? Seperti diketahui, rencana gugatan Apindo kepada PTUN dilatarbelakangi karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies pada saat membuat peraturan revisi UMP.
Berbagai tanda tanya lain timbul dari persoalan revisi UMP DKI Jakarta, termasuk kenapa Apindo mengatakan bahwa revisi UMP DKI tidak melibatkan unsur pengusaha, padahal Apindo adalah unsur yang harus dilibatkan? Tapi mengapa kemudian Pemda DKI melalui Wakil Gubernur mengatakan bahwa unsur pengusaha sudah dilibatkan? Jika benar sudah dilibatkan, sejauh mana mereka dilibatkan?
Persoalan UMP memang merupakan persoalan penting bagi kesejahteraan kaum pekerja dan keberhasilan dunia usaha. Sebagai subjek penting dalam pengelolaan usaha, sudah seharusnya nasib buruh mendapatkan perhatian sungguh-sungguh dari semua pihak, termasuk hak UMP yang layak. Namun demikian, diperlukan ketulusan dan kejujuran dari semua pihak yang membicarakan UMP atas nama buruh, pengusaha dan pemerintah. Jangan sampai pembicaraan UMP malah dijadikan alat untuk kepentingan lain yang bukan semata-mata untuk tujuan UMP itu sendiri.

Syarief Basir konsultan

Tonton Video: Said Iqbal Puji Anies Naikkan UMP DKI 5,1%: Cerdas, Bijaksana, dan Berani

[Gambas:Video 20detik]

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *