Ketua LSM Olahraga Indonesia: Harus Ada Forum Mengoreksi Kebijakan Olahraga Nasional – Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua LSM Olahraga Indonesia, Michael A. Tani Wangge, mengatakan sangat penting bagi kita adanya sebuah lembaga yang berfungsi mengoreksi kebijakan tata kelola olahraga nasional.
Ini sangat penting agar kebijakan-kebijakan olahraga yang diterapkan baik di tingkat nasional maupun di provinsi bisa terkoreksi dan tidak terjadi salah kaprah dalam praktek pelaksanannya.
Demikian dikatakan oleh, Michael A. Tani Wangge di sekretariat LSM Olahraga Indonesia Jalan Casablanca Tebet Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Dalam kesempatan itu ia mengatakan LSM Olahraga Indonesia di bawah koordinasinya menyoroti sejumlah kebijakan olahrahga yang dinilai salah kaprah.
Kebijakan-kebijakan itu kata dia, kelak bisa membawa kehancuran pembinaan olahraga secara nasional bila tidak dikoreksi lewat lembaga-lembaga yang bisa menyuarakan kesalah-kaprahan kebijaksan ini.
Salah satu kebijakan yang salah kaprah itu di antaranya adalah, kebijakan yang menyebabkan terjadi “pengebirian” terhadap lembaga olahraga bernama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat oleh negara. Seperti apa model pengebirian itu?
Model pengebirian itu, ialah KONI diberi tugas dan kewajiban secara maksimal sesuai Undang-Undang SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) namun lembaga ini tidak diberi “peluru” yang memadai oleh negara. Kebijakan macam itulah menurut Michael A. Tani Wangge perlu dikoreksi.
Menurutnya, KONI Pusat harus tetap pada fungsinya sebagai pembina olahraga. Negara harus memberi fasilitas yang memadai kepada KONI Pusat sesuai fungsinya sebagai pembina olahraga dalam negeri di seluruh Indonesia. Kenyatannya tidak seperti itu.
Negara seolah-olah turun tangan sendiri membina di berbagai lini olahraga. Dan, memang ada pasal yang mengatur bahwa negara menjadi pembina yaitu pada pasal 13 UU SKN 2005. Pasal ini menurutnya adalah pasal sesat pikir, salah kaprah, dan keliru besar.
Dimana-mana di seluruh dunia, negara tidak pernah campur tangan menjadi pembina, namun negara wajib membangun infrastruktur dan memfasilitasi lembaga non goverment seperti KONI mengganti tangan negara untuk menjangkau dalam berbagai kegiatan pembinaan olahraga. Hanya negara komunis yang pembinaan olahraga dilakukan oleh negara. Indonesia ‘kan bukan negara komunis katanya.

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *