Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali terbuka mengenai nilai nominal tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini merespons soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI menjadi Rp 177,37 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Prasetio dalam rapat Badan Anggaran membahas soal hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda APBD Tahun 2022. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajaran Pemprov DKI.
Pras–sapaan Prasetio–awalnya keberatan jika hanya Dewan yang disalahkan atas kenaikan tunjangan anggota. Sebab, Gubernur dan Wakil Gubernur setiap bulannya juga menerima tunjangan operasional.
“Kayak sekarang di depan media massa, bahwa tunjangan gaji anggota Dewan naik. Saya mau nanya dalam forum yang baik ini, tunjangan operasional Gubernur berapa sih, Pak? Kayaknya yang salah anggota Dewan,” kata Prasetio dalam rapat, Selasa (11/1/2022).
Dia lantas meminta Marullah transparan soal nilai nominal harga operasional Gubernur hingga tunjangan seluruh perangkat daerah Pemprov DKI. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan supaya terbuka di masyarakat.
“Di dalam forum ini, tolong, Pak Sekda, melalui BPKD, jelaskan berapa sih operasional Gubernur biar masyarakat juga tahu. Gubernur dan Wagub, dan perangkatnya semua. Selalu yang disalahkan DPRD lagi, DPRD lagi. Jadi dalam forum ini, saya mau dengarkan. Itu saja, Pak,” tegasnya.
Lebih lanjut politikus PDIP itu menjelaskan, yang mengalami kenaikan pada 2022 bukan gaji, melainkan tunjangan. Menurutnya, tunjangan itu pada akhirnya akan kembali lagi peruntukannya untuk masyarakat.
“Kita terbuka saja, Pak, transparan dan akuntabel. Di media saya katakan kita congkak gitu di tengah situasi pandemi ini gaji dibilang gaji naik, gaji nggak pernah naik, Pak, kita. Jadi ada pertanyaan-pertanyaan kemarin gaji naik, bukan gaji naik, tunjangan yang naik. Tunjangan buat kepentingan masyarakat juga. Saya minta tolong kepada Pak Sekda, tolong dijawab. Jadi biar terbuka nih,” imbuhnya.
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali merespons pertanyaan Prasetio. Meskipun belum bisa menjawab, Marullah berjanji akan memberikan penjelasan komprehensif melalui data.
“Pertama, saya sampaikan terkait dengan opini yang beredar di luar, memang saya jawab harus dengan data-data yang lengkap. Kami akan siapkan nanti, jadi mungkin tidak bisa langsung sekarang ini. Saya akan sampaikan data-datanya untuk disampaikan pada rapat Banggar. Nanti akan segera disiapkan oleh jajaran saya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta untuk tahun 2022 sebesar Rp 177,37 miliar. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 26,42 miliar dibandingkan anggaran di tahun sebelumnya sebesar Rp 150,94 miliar.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2022. Surat itu diterbitkan pada 21 Desember 2021.
“Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp 177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp 26.425.780.000 dibanding belanja gaji dan tunjangan DPRD dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD tahun anggaran 2021 Rp 150.948.958.978 yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD,” demikian bunyi surat keputusan yang dilihat, Kamis (6/1).
Dari sejumlah pos anggaran yang dipaparkan, Kemendagri mencatat ada 3 pos yang mengalami peningkatan. Di antaranya pos belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang mengalami peningkatan sebesar Rp 636 juta.
Kemudian, belanja tunjangan reses DPRD DKI juga mengalami peningkatan sebanyak Rp 159 juta dan belanja tunjangan perumahan naik sebesar Rp 25,44 miliar.
“Dalam hal alokasi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi mengalami kenaikan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian catatan dari Kemendagri.