Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Domisili DKI Jakarta – Kompas.com – Megapolitan Kompas.com

Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Domisili DKI Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Membuat KK tidak dipungut biaya alias gratis. Warga bisa langsung datang ke kantor kelurahan dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Baca juga: Lengkap! Cara dan Syarat Membuat E-KTP Domisili Jakarta
Mengutip informasi di situs resmi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Selasa (11/1/2022), berikut cara dan syarat membuat kartu keluarga untuk warga yang berdomisili di ibu kota:
Tempat Pelayanan: Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di playstore. Panduan tersedia pada link alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan.
Penerbitan KK terdiri dari: Penerbitan KK Baru, Penerbitan KK karena perubahan data, dan Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
1. Penerbitan KK baru, dilaksanakan karena:
a. membentuk keluarga baru
b. penggantian Kepala Keluarga
c. pisah KK
d. pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga
e. WNI datang dari Luar Negeri
f. Rentan Adminduk
g. WNA yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berKewarganegaraan asing
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
2. Penerbitan KK karena perubahan data, dilaksanakan karena:
a. peristiwa kependudukan, yang terdiri dari pindah datang penduduk
b. peristiwa penting, yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan Nama, perubahan Kewarganegaraan, pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
c. perubahan elemen data yang tercantum dalam KK yang terdiri dari Nama kepala keluarga atau anggota keluarga, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama atau kepercayaan, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, Kewarganegaraan, dokumen imigrasi, Nama orang tua, dan tanda tangan kepala keluarga, serta alamat domisili.
Untuk pembuatan KK baru dan KK perubahan data, berikut adalah persyaratan yang harus dikantongi:
a. KK dan KTP Asli
b. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting/dokumen pendukung perubahan (FC Surat Nikah/kutipan Kematian/kutiapn akta perceraian/kutipan akta kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
Catatan :
Persyaratan dan proses penerbitan KK bersamaan dengan penerbitan KTP-el
3. Penerbitan KK karena Rusak/Hilang, dilaksanakan karena KK yang lama rusak atau hilang, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (jika karena hilang) atau membawa KK yang rusak (jika karena rusak).
Persyaratan :
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el
 

Ada hadiah voucher grab senilai total Rp 6.000.000 dan 1 unit smartphone.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar.
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *