Aturan Lengkap Larangan Air Tanah di Jakarta Mulai Agustus 2023 – CNN Indonesia

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Aturan tersebut melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi mulai 1 Agustus 2023.
Dalam Pergub tersebut, Anies menerapkan zona bebas air tanah. Merujuk Pergub, definisi zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Dalam Pasal 2 Pergub 93/2021, Anies mencantumkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.
Kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai 8 atau lebih.
Selain melarang, Anies juga mengatur ihwal pengendalian air tanah di zona bebas air tanah. Pengendalian pengambilan air tanah di zona bebas air tanah dilakukan dengan pengetatan pemantauan pengambilan air tanah dan pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pengetatan pemantauan dilakukan melalui laporan neraca air dan sistem informasi neraca air. Laporan neraca air adalah laporan pengambilan dan pembuangan air yang rincian informasinya ditetapkan.
Laporan neraca air itu paling sedikit memuat; volume pengambilan air tanah, volume pengambilan air bersih perpipaan, volume pembuangan air limbah, dan volume penggunaan air daur ulang dan/atau air yang digunakan kembali.
Baca halaman selanjutnya untuk tahu daftar lengkap zona larangan penggunaan air tanah…

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *