Aturan Baru Karantina bagi WNI atau WNA: Simak Sejumlah Pengecualian – Nasional Tempo

atau cari berdasarkan hari
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau rute internasional. Ada sejumlah pelonggaran dan pengetatan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah menetapkan aturan baru karantina di Indonesia pada 4 Januari 2022 lalu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Mengutip dari laman Setkab.go.id, dalam surat edaran disebutkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia (varian Omicron), dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
Kali ini, pemerintah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Mengutip dari laman indonesiabaik.id, kini durasi karantina dari luar negeri diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022:
1. WNI yang berasal dari 14 negara yang disebutkan berikut ini wajib melakukan karantina selama 10 hari. Sebanyak 14 negara tersebut adalah:
– Afrika Selatan
– Angola
– Botswana
– Denmark
– Eswatini
– Inggris
– Lesotho
– Malawi
– Mozambique
– Namibia
– Norwegia
– Perancis
– Zambia
– Zimbabwe
2. WNI yang tidak berasal dari 14 negara di atas, wajib melakukan karantina selama 7 hari. Selain itu, pelaku karantina wajib melakukan RT-PCR kedua pada:
– Hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang karantina selama 7 hari.
– Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang karantina selama 10 hari.
3. Ada kategori pelaku perjalanan luar negeri yang biaya karantina ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut diatur juga dalam surat edaran nomor 1 tahun 2022, yaitu:
– Pekerja Migran Indonesia (PMI)
– Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
– Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri
– Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional
Sementara itu, bagi WNI di luar kriteria tersebut, wajib menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri. WNA juga wajib menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri.
4. Pemerintah memberikan pengecualian karantina kepada WNI pelaku perjalanan dengan keadaan mendesak. Adapun kriteria WNI yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
– Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
– Anggota keluarga inti ada yang meninggal dunia
5. Adapun penutupan sementara masuk Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan untuk WNA dengan sejumlah persyaratan, yakni:
– Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
– Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan
– Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui TCA
– Delegasi negara-negara anggota G20
– Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat
WINDA OKTAVIA

Baca juga : Kisah WNA di Hotel Karantina, Dimintai Uang Lebih Sampai Fasilitas Tak Memadai
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
 
 
Dapatkan ringkasan berita eksklusif dan mendalam sesuai dengan topik pilihan Anda dengan membaca newsletter pilihan Tempo
Pilih Topik
BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin booster dari berbagai merek. Begini cara menyocokkan booster dengan vaksin primer.
Tempo Media Group © 2017

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *