Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menyampaikan, soal ngontrak rumah tak jadi syarat pencalonan ketua RW seperti yang diributkan di Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar). Menurutnya, tidak adil jika tidak ngontrak rumah jadi salah satu syarat pencalonan.
“Kalau perkara ngontrak atau tinggal di rumah sendiri. Ini perkara kondisi ekonomi seseorang. Tidak boleh hilangkan haknya,” ucap anggota Fraksi Partai Demokrat itu, saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).
Mujiyono mengambil Pergub 17 tahun 2017 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam aturan itu, menurut Mujiyono, yang penting adalah berdomisili di lokasi itu.
“Selama dia penuhi persyaratan, tinggal dan menetap selama tiga tahun ke atas. Itu nggak ada larangan orang untuk tidak mencalonkan ketua RW,” ujarnya.
Hal yang penting, bagi Mujiyono, adalah calon ketua RW haruslah tokoh masyarakat. Sehingga, dia mampu memimpin wilayahnya tersebut.
“Yang penting, dia tokoh masyarakat, dikenal. Lalu bergaul baik di lingkungan,” katanya.
Sebelumnya, pemilihan Ketua RW 03 Jelambar, Jakarta Barat memanas. Muncul spanduk mosi tidak percaya yang dianggap menyerang calon petahana Joko Baroto (55).
Di RW 03 Jelambar terdapat spanduk berwarna merah yang berisi dua poin tuntutan. Spanduk itu terpasang di salah satu tembok di kawasan tersebut.
Mosi tidak percaya kepada ketua RW 03 Jelambar
1. Kami menolak warga penyewa atau pengontrak yang tidak bertempat tinggal tetap, jadi calon ketua RW 03 kelurahan Jelambar
2. Pemilihan ketua RW 03 Jelambar harus terbuka, dipilih oleh warga dan tokoh masyarakat dan tidak boleh calon RW dipilih para ketua RT dan perangkatnya.
Joko mengeluhkan isi spanduk itu. Dia menyebut isi spanduk itu tidak sesuai dengan Pergub.
“Permasalahannya ya cuma itu yang di spanduk itu bahwa dia menginginkan pengontrak tidak boleh mencalonkan sebagai Ketua RW,” ujar Joko.
“Sedangkan di Pergub 171 itu bunyinya bahwa warga yang ber-KTP di sini sedikitnya 3 tahun tinggal di sini diperbolehkan mencalonkan, selebihnya itu tidak ada. Saya berpatokan di situ. Cuma mereka menghendaki tetap kekeh pengontrak atau kos tidak boleh mencalonkan,” sambungnya.
Joko sendiri mengaku sudah mengontrak di kawasan itu sejak tahun 1988. Dia juga mengaku sudah menjadi Ketua RT sejak 2003.
Simak juga ‘8 Tokoh Ini Disebut Cocok Jadi Penerus Anies Baswedan’: