atau cari berdasarkan hari
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Penyidik memperpanjang penahanan tahap kedua selama 30 hari terhadap tersangka Saiful Ilah, dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 7 Januari 2022. Ia bebas setelah menjalani hukuman 2 tahun atas kasus korupsi awal Januari 2020 lalu.
Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan Saiful Ilah bersama dua rekannya, yakni Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto, bebas per 7 Januari. Selama di Lapas Porong, Saiful Ilah menempati Blok H bersama Sangaji dan Yudhi.
“Ya memang betul hari ini atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga bebas murni,” kata Gun Gun.
Sebelumnya Saiful Ilah terjerat perkara korupsi beberapa pekerjaan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia pun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama barang bukti uang senilai Rp 8 miliar.
Di persidangan, mantan orang berpengaruh di Sidoarjo itu dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara. Saiful dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim banding mengkorting hukuman Saiful dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas.
Baca Juga: PKB Ambil Sikap soal Saiful Ilah Setelah KPK Beri Keterangan Pers
Dapatkan ringkasan berita eksklusif dan mendalam sesuai dengan topik pilihan Anda dengan membaca newsletter pilihan Tempo
Pilih Topik
Jumat, 7 Januari 2022, kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus angka 500. Sebelumnya, Menkes telah melakukan upaya pengendalian varian Omicron.
Tempo Media Group © 2017