Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Tindak 8.531 Kendaraan Selama 2021 – Metro Tempo

atau cari berdasarkan hari
Sejumlah Personel Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat melakukan Operasi Lintas Jaya di Cikini, Jakarta, 25 Oktober 2017. Sejumlah mobil pribadi yang parkir sembarangan di pinggir jalan diderek petugas. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar mengatakan 8.531 kendaraan ditindak karena pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2021. Ribuan kendaraan yang ditindak oleh Sudinhub Jakarta Pusat itu mulai dari kendaraan pribadi hingga angkutan umum.

Sebanyak 1.079 mobil diderek karena parkir liar di bahu jalan, sedangkan 317 kendaraan ditindak karena parkir di trotoar. Untuk kendaraan roda dua yang terjaring atau diangkut karena parkir liar tercatat 1.459 motor.
Sudinhub Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi stop operasi 211 kendaraan angkutan umum dan barang. Kendaraan angkutan yang dijatuhi sanksi itu karena 

Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Periksa 2 Petugas yang Diduga Memeras Sopir Bus
 
 
Dapatkan ringkasan berita eksklusif dan mendalam sesuai dengan topik pilihan Anda dengan membaca newsletter pilihan Tempo
Pilih Topik
Jumat, 7 Januari 2022, kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus angka 500. Sebelumnya, Menkes telah melakukan upaya pengendalian varian Omicron.
Tempo Media Group © 2017

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *