atau cari berdasarkan hari
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau rute internasional. Ada sejumlah pelonggaran dan pengetatan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus ketentuan dispensasi karantina mandiri bagi pejabat, seperti eselon I maupun anggota DPR RI.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
“Semenjak Surat Edaran Satgas Nomor 2 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis, 6 Januari 2022.
Kini, pejabat wajib melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19. Tidak boleh lagi isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” bunyi diktum ketujuh SK yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.
DEWI NURITA
Dapatkan ringkasan berita eksklusif dan mendalam sesuai dengan topik pilihan Anda dengan membaca newsletter pilihan Tempo
Pilih Topik
Pemerintah berencana menyuntikkan vaksin Booster kepada masyarakat umum mulai 12 Januari 2022.
Tempo Media Group © 2017