Ibu Kota Pindah, Jimly: Status Jakarta Harus Tetap Jadi Daerah Khusus – idxchannel

IDXChannel – Proses perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dimulai secara bertahap. Proses pertama akan berlangsung pada 2024, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah dibahas di DPR bersama pemerintah.
Menyikapi RUU IKN tersebut, senator asal DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie dan Sylviana Murni melakukan rapat dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna membahas nasib kota Jakarta kelak pasca IKN pindah.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan, perpindahan ibu kota adalah sebuah hal yang akan terjadi, dan harus dipikirkan bagaimana nasib kota Jakarta selanjutnya, sehingga harus dipersiapkan dari sekarang.
“Perpindahan ibu kota sudah dapat dipastikan. Status Jakarta harus tetap menjadi daerah khusus dan ini harus dipersiapkan. Selain itu juga dengan aset-aset yang ada di Jakarta, kalau menjadi sebuah daerah khusus ekonomi, lembaga keuangan haruslah tetap di Jakarta,” kata Jimly membuka rapat di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Sylviana Murni mempertanyakan mengenai registrasi aset, kendala yang dihadapi, serta adakah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan.
“Kami ingin mendapatkan informas dari BPAD untuk beberapa hal terkait aset. Pertama sejauh mana registrasi aset yang saat ini berjalan, apakah masih manual atau sudah digital? Kedua, kendala yang dihadapi atas aset yang secara adiministrasi telah dikuasai Pemerintah Provinsi DKI, namun secara fisik atau de facto tidak dikuasi. Ketiga, asset yang telah dikuasai, tetapi tidak dimanfaatkan atau terbengkalai,” ujar Sylvi di kesempatan sama.
Selain menggali informasi dari BPAD terkait aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sylvi juga menyampaikan perihal kondisi kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta yang saat ini masih “menumpang” di Gedung Nyi Ageng Serang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Provinsi lain sudah ada yang memiliki kantor DPD RI sendiri, tapi DKI Jakarta yang di ibu kota Negara malah belum memiliki gedung sendiri. Terkait hal ini, apakah ada aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan dan bisa dijadikan sebagai kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta?” tanya Mpok Sylvi.
Menjawab pertanyaan itu, Plt. Kepala BPAD DKI Reza Pahlevi menyampaikan bahwa terkait IKN memang sebaiknya Jakarta tetaplah menjadi daerah khusus, sedangkan mengenai registrasi aset, saat ini telah dilakukan digitalisasi aset.
“Saat ini seluruh akses aset hanya dapat di akses melalui digitalisi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Jakarta Asseet Management Center (JAMC). Aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah kurang lebih sebesar Rp470 triliun,” jawabnya.
“Terkait kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, terdapat aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat dimanfaatkan sebagai Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, namun harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari bapak Gubernur DKI Jakarta,” sambung Reza.
Berkenaan dengan penguasaan dan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Reza menegaskan, apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang menguasai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana tidak memiliki kejelasan secara hukum maka BPAD akan menindak tegas pihak-pihak tersebut, bahkan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak secara hukum.
Jimly yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpesan, terkait pemindahan IKN, Pemprov DKI Jakarta hendaknya segera melakukan inventarisasi atau pendataan aset milik pemerintah pusat yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat meningkatkan pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk pembahasan tentang aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kita akan melakukan pertemuan secara rutin 3 (tiga) bulan sekali untuk mengatasi permasalahan atau kendala dalam pengelolaan aset tersebut secara bersama-sama Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Jimly menutup rapat. (TYO)

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *