Sebagian Figur Publik di Daftar Muncikari Cassandra Angelie Tinggal di Jakarta – Metro Tempo

atau cari berdasarkan hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Jajaranya menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta – Kasus prostitusi yang melibatkan pemain sinetron Cassandra Angelie masih bergulir. Dari muncikari Cassandra, polisi mendapatkan daftar figur publik lain yang diduga terlibat dalam praktek ini.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut sebagian dari figur publik yang ada dalam daftar itu tinggal di DKI Jakarta. “Ada beberapa public figure lain yang berdomisili di Jakarta juga masuk dalam kelompok ini,” tutur dia saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Januari 2022. Zulpan mengatakan bahwa polisi akan memanggil sederet orang tersebut. 
Namun, Zulpan belum dapat menjelaskan secara detail berapa banyak figur publik di dalam daftar kelompok yang dikelola oleh tiga muncikari Cassandra tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa jumlahnya lebih dari satu. “Cukup banyak,” ucap Zulpan. 
Zulpan menyebut bahwa sebagian figur publik yang berada dalam daftar tersebut masih berusia muda. Menurut dia, penyidik segera menjadwalkan pemanggilan terhadap mereka dalam rangka memberi edukasi agar tak lagi melakukan praktek prostitusi. 
Seperti diketahui, Cassandra Angelie ditangkap polisi di salah satu hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021. Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang kliennya. Tak lama setelah itu, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda. 
Baik Cassandra maupun tiga orang muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.
ADAM PRIREZA
Baca juga:
5 Fakta yang Telah Diketahui Soal Penangkapan Cassandra Angelie
 
 
Menteri Luhut sampaikan hasil keputusan pemerintah soal pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 7-10 hari.
Tempo Media Group © 2017

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *