atau cari berdasarkan hari
Usai mendapat asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020, Bahar bin Smith harus rela dijebloskan kembali ke dalam penjara pada tiga hari setelahnya, yaitu 19 Mei 2020. Ia disebut melanggar asimilasi karena menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Bahar juga melanggar aturan PSBB karena telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. ANTARA
TEMPO.CO, Bandung – Penyidik dari Polda Jawa Barat menyatakan saksi yang telah diperiksa dari kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith bertambah menjadi 50 orang. Kemarin, polisi mengatakan telah memeriksa 34 saksi dan menyita empat barang bukti.
“Adapun perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Sabtu 1 Januari 2022.
Menurut dia, saksi yang telah diperiksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga saksi ahli dari berbagai bidang. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.
Selain saksi yang bertambah, kata Arief, barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah dua menjadi enam buah. Dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.
Dia mengatakan barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera diperiksa. “Sehingga kesimpulannya penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini,” kata dia.
Adapun kasus yang melibatkan Bahar Smith berkaitan dengan ujaran kebencian yang diduga terjadi pada saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021. Namun kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang menjadi duduk perkara. Kasus itu diselidiki setelah adanya laporan di Polda Metro Jaya.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca: Polda Jawa Barat: SPDP Bahar Smith Tak Ada Kaitan dengan Jenderal Dudung
Varian baru dari Covid-19, Omicron, cukup meresahkan bagi setiap orang.
Tempo Media Group © 2017