2 ekor Kukang Jawa hasil penyerahan masyarakat dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Pelepasliaran satwa dilindungi ini dilakukan oleh BBKSDA Jawa Barat, Balai TNGC dan Yayasan IAR Indonesia.
Kepala Balai TNGC Teguh Setiawan mengatakan 2 ekor Kukang Jawa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat Desa Sindangagung dan Desa Karoya, Kabupaten Kuningan pada awal Desember lalu.
“Pada 3 dan 6 Desember 2021, telah dilakukan penyerahan satwa oleh masyarakat Desa Sindangagung dan Desa Karoya sebanyak 2 ekor dalam kondisi sehat, aktif dan tidak ditemukan luka/cacat,” kata Teguh dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (30/12/2021).
Teguh mengungkapkan satwa tersebut kemudian diserahkan kepada Yayasan IAR Indonesia untuk dilakukan direhabilitasi. Baru pada Selasa (29/12) kemarin, 2 ekor Kukang Jawa itu langsung dilepasliarkan begitu dinyatakan sehat.
“Dua satwa ini dalam kondisi sehat, jadi bisa sekalian langsung rilis di kawasan TN Gunung Ciremai. Ini juga atas rekomendasi Yayasan IAR Indonesia yang menyatakan Kukang ini memenuhi syarat untuk dilepasliarkan,” ucapnya.
“Adapun indikator yang menjadi pertimbangan dalam pelepasliaran Kukang Jawa ini adalah berat badan dan kondisi gigi. Berat badan minimal BCS 3 dan kondisi gigi lengkap meski tidak utuh,” ujar dia menambahkan.
Selain pelepasliaran Kukang Jawa, dalam kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi mengenai langkah penyelamatan satwa Kukang Jawa yang telah melalui proses rehabilitasi.
Menurut Teguh sosialisasi oleh Yayasan IAR Indonesia yang merupakan organisasi yang bergerak di bidang pelestarian primata Indonesia ini sangat penting terutama dalam hal penanganan satwa yang diserahkan oleh masyarakat.
“Saat ini masyarakat sudah semakin peduli terdapat satwaliar, khususnya yang dilindungi. Sehingga banyak satwa serahan yang diterima, diantaranya Kukang Jawa,” tandasnya.