Kasus penempatan sejumlah lahan secara ilegal oleh ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) di Jakarta Pusat kini dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah memiliki barang bukti yang bisa memperkuat kasus penempatan lahan di aset milik negara tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Saya sampaikan bahwa untuk kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh ormas FBR sekarang sudah dilakukan gelar perkara,” kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
“Berikut juga dengan perkara menempati aset negara yang dilakukan oleh ormas PP di Jakarta Pusat ini,” imbuhnya.
Setyo menambahkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti penguat yang sah untuk kemudian kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Kita sudah menemukan alat bukti ataupun bukti penguat cukup yang sah, kita sudah menaikkan ke tingkat penyidikan. Kita mohon waktu untuk beberapa saat, agar segera kita tetapkan tersangkanya,” kata dia.
Untuk diketahui, beberapa bangunan yang disegel polisi adalah kantor Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila yang terletak di Jl Letjen Suprapto No 29 K RT 07 RW 02, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Setyo menyebut kantor Pemuda Pancasila itu berdiri di lahan aset negara yang merupakan sitaan di kasus BLBI.
“Laporan dari lembaga manajemen aset negara, yaitu LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik negara eks BPPN yang terkait kasus BLBI juga, telah dikuasai tanpa hak oleh ormas yaitu PP,” kata dia.
Selain kantor Sekretariat MPN Pemuda Pancasila, Polres Jakpus menyegel bangunan berupa lapangan badminton, futsal, dan kios yang dikelola dan disewakan oleh FBR di Kompleks Eks Bandara Blok B3/2, Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta Pusat. Bangunan tersebut berdiri di 2 lahan milik PT Oceania Development.
Setyo mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus penempatan lahan ilegal tersebut. Selain itu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Kita mohon waktu, kita akan tentukan siapa tersangkanya nanti,” pungkasnya.