Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Jakarta Utara Warga Tidak Mudik Natal – Metro Tempo

atau cari berdasarkan hari
Aktivitas calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 26 November 2021. Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf mengimbau warga tidak pulang kampung atau mudik saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sosialisasi ini juga bakal disampaikan kepada perantau.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi peniadaan mudik natal dan tahun baru kepada warga masyakarat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Jakarta Utara,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Desember 2021.
Dia meminta warga Jakarta Utara tak pulang kampung atau bepergian, kecuali untuk urusan mendesak pada libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah Kota Jakut juga akan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area publik.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf mengatakan pemerintah kota akan mengatur arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI). “Sebagai antisipasi tradisi mudik natal dan tahun baru,” ujar dia.
Upaya ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kota terhadap instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kemarin Tito menggelar rapat kesiapan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dia memberikan empat instruksi, salah satunya agar pemerintah daerah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang lebih ketat.
Tito Karnavian juga meminta pengaktifan kembali Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW dan provinsi, sera mempercepat vaksinasi hingga 70 persen untuk mengantisipasi lonjakan kasus usai mudik saat libur Natal dan Tahun Baru. Mendagri juga menginstruksikan pemerintah daerah berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meroket, DKI Temukan 1.172 Klaster Mudik
 
 
Pemerintah melaporkan temuan baru kasus varian Omicron Covid-19. Ikuti perkembangan dan bandingkan jenis ini dengan varian Delta.
Tempo Media Group © 2017

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *