Jasindo Jalankan Prinsip GCG di Setiap Bisnis – Tempo

atau cari berdasarkan hari

INFO NASIONAL -. mengatakan, baik buruknya perusahaan tergantung dari manusia yang bekerja pada perusahaan tersebut. Begitu pun maju atau tidaknya suatu perusahaan juga tergantung dari manusia yang berkerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) ada tiga organ penting dalam suatu perusahaan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
“Asuransi Jasindo memiliki tanggung jawab besar dan berat karena ada uang negara yang dikelola, sehingga jika ada kerugian negara akan diproses secara hukum. Karena itu tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting,” ujar Guru Besar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D saat menjadi pembicara dalam Webinar “Aspek Hukum Dan Tata Kelola Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia”, Jumat 17 Desember 2021.
Hikmahanto menuturkan, tantangan di bidang hukum dihadapi oleh dunia usaha, terutama perusahaan perasuransian yang sahamnya dimiliki oleh negara, menghadapi dan harus menyikapi berbagai perubahan, termasuk di bidang hukum.
“Apa yang dijalankan oleh individu berdampak pada persepsi atas perusahaan ataupun organisasi yang dijalankan. Disinilah pentingnya setiap individu yang menjabat dalam organ perusahaan untuk berorientasi pada hukum. Orientasi ini tidak sekedar didasarkan rasa takut pada hukum tetapi didasarkan pada kepatuhan untuk selalu bertindak berdasarkan hukum,” katanya.
Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, saat ini atau setelah 1998 adalah era hukum. Jika sebelumnya hukum dianggap tidak penting karena hukum bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Sementara saat ini hukum tidak bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Karena itu ketika ada unit-unit yang memberikan masukan kepada direksi maka orang hukum harus mengawalnya.
Disamping hukum, kata Hikmahanto, perusahaan-perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG), konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparant. “Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan,” ujarnya.
Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan. Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi, dan ketiga, perusahaan asuransi yang abal – abal. “Perusahaan asuransi abal – abal ini yang melakukan kegiatan asuransi tapi tidak di bawah pengawasan OJK,” katanya.
Sementara itu mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo berdiri pada konsep-konsep GCG sehingga Asuransi Jasindo menjadi perusahaan yang compatible seperti perusahaan internasional. Oleh karena itu harus ada komitmen untuk prinsip – prinsip GCG.”Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih,” ujarnya.
Yunus mengungkapkan, dengan menerapkan prinsip GCG maka akan diketahui adanya etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan dan menolak gratifikasi. Selain itu tidak akan melakukan demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu governance-nya atau SOP akan dilaksanakan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menambahkan, adanya GCG sesuai Surat Edaran Kementerian BUMN: No SE 2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN, dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Internal.
Selain itu GCG juga sesuai SE Kementerian BUMN No. S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Manajemen Antisuap di BUMN sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Sebagai  bagian dari BUMN wajib hukumnya bagi Jasindo untuk menjadi pioner GCG.(*)
 
 
Pemerintah melaporkan temuan baru kasus varian Omicron Covid-19. Ikuti perkembangan dan bandingkan jenis ini dengan varian Delta.
Tempo Media Group © 2017

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *