Fordi Mapelar Adakan Diskusi Nasional Terkait Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus | Prasetya UB » Prasetya UB – Prasetya UB

Sekretaris Ditjen Dikti Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P menjadi Keynote Speaker dan menampilkan video Mendikbudristek.
UKM Fordi Mapelar Universitas Brawijaya (UB) menyelenggarakan Kajian Isu dalam bentuk Webinar Nasional yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada Sabtu, 18 Desember 2021.
Kajian isu yang dihadiri lebih dari 160 peserta dari berbagai latar belakang tersebut mengangkat tema “Menakar Polemik Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi: Antara Urgensi dan Substansi”.
Salah satu alasan mendasar diselenggarakannya kajian isu oleh Fordi Mapelar UB adalah karena turut prihatin atas maraknya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Tidak hanya itu, Fordi Mapelar UB juga bermaksud menyediakan wadah akademis untuk mendiskusikan relevansi pro dan kontra Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).
Acara tersebut dihadiri Ilhamuddin Nukman, S.Psi, MA. selaku Staf Ahli Kemahasiswaan UB yang menjadi Opening Remarks mewakili Wakil Rektor UB Bidang Kemahasiswaan.
Dalam sambutannya Ilhamuddin Nukman menyampaikan pembentukan Permendikbudristek 30/2021 adalah sebagai bentuk hadirnya negara dalam memastikan perlindungan civitas akademika mendapat keamanan belajar di lingkungan perguruan tinggi.
Lebih lanjut juga disampaikan UB telah terlebih dahulu membentuk Peraturan Rektor UB No. 70 Tahun 2020 yang menjadi landasan yuridis pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan Universitas Brawijaya.
Melalui Pertor 70/2020 tersebut UB juga membentuk Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual Terpadu (ULTKSP) guna mengakomodasi pelaporan dan pendampingan korban kekerasan seksual dan perundungan di Universitas Brawijaya.
Lucky Endrawati menjelaskan pertimbangan aturan yang meliputi dasar filosofis, dasar sosiologis, dan dasar yuridis. Dalam pemaparannya Ia juga menguraikan kendala pelaporan kasus kekerasan seksual di Indonesia, salah satunya budaya masyarakat yang masih kurang memadai dalam penanganan kekerasan seksual.
Lebih lanjut Lucky Endrawati menjelaskan salah satu kontroversi Permendikbudristek PPKS mengenai frasa ‘consent’ atau ‘tanpa persetujuan korban’.
Mengenai perdebatan tersebut Ia menguraikan bahwa sesuatu yang tidak dituangkan atau tidak dilarang dalam peraturan bukan berarti legal atau boleh dilakukan.
Pandangan tersebut merupakan salah satu penafsiran yang keliru dalam memahami peraturan.
Oleh karena itu, Lucky Endrawati dari Kantor Layanan Hukum FH UB menegaskan Permendikbudristek PPKS tidak mengatur pelegalan zina dan pelegalan LGBT.
Mengingat fokus Permendikbudristek PPKS adalah untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Selain perwakilan pihak Kampus, webinar tersebut turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P yang menjadi Keynote Speaker.
Dalam pidato kuncinya Paristiyanti menyampaikan UB menjadi kampus percontohan dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30/2021 di lingkungan perguruan tinggi.
Pada sesi keynote speaker Paristiyanti menayangkan video dari Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berisikan penjelasan urgensi peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Dalam video tersebut, Nadiem mengajak seluruh pihak untuk bergerak serentak menghapus segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Paristiyanti menjelaskan berdasarkan survei terdapat pengakuan 77 persen kasus kekerasan seksual, dan sebanyak 63 persen tidak berani melapor.
Dalam penutupnya, Paristiyanti mengatakan Kemdikbudristek siap membantu mencegah kasus kekerasan seksual sekaligus pendampingan korban di lingkungan perguruan tinggi.
Pada sesi pemaparan, UKM Fordi Mapelar UB menghadirkan tiga orang narasumber, diantaranya Agus Widiarto, S.S., M.P.A. selaku Direktur Eksekutif Nalar Institute sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Eva Nurcahyani dari LSM Jaringan Muda Setara.
Agus Widiarto sebagai pemateri pertama menjelaskan dari segi kebijakan perundang-undangan bahwa Permendikbudristek PPKS adalah peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri.
Berbeda dengan peraturan di tingkat undang-undang, Permendikbudristek PPKS hanyalah bersifat administratif dan tidak bisa mencantumkan pengaturan tentang sanksi pidana.
Pada sesi pemaparan kedua, Eva Nurcahyani dari LSM Jaringan Muda Setara menjelaskan aspek urgensitas dan pengawalan implementasi Permendikbudristek PPKS.
Eva menjelaskan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual sudah banyak terjadi.
Melalui Permendikbudristek PPKS Eva berharap akan mendorong komitmen perguruan tinggi melalui tujuan pencegahan kekerasan seksual di kampus.
Tidak hanya itu, Eva menjelaskan keunggulan Permendikbudristek PPKS yang telah detail mencantumkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk konsep relasi kuasa. Melalui pengaturan PPKS, telah ada perintah jaminan satgas untuk memberikan penanganan kasus secara transparan.

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *