Bappenas: Pemprov DKI Ajukan Revisi UU Pemprov DKI Jakarta – detikNews

Wacana pemindahan ibu kota negara dimulai dengan membahas RUU Ibu Kota Negara. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Diani Sadia Wati menyebut Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Anies Baswedan telah mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diani menuturkan ajuan revisi UU 29/2007 itu terkait dengan peralihan status DKI yang saat ini masih ada di Jakarta.
“Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,” ujar Diani dalam rapat kerja dengan panitia kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara (IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU Nomor 29 Tahun 2007. Pokok perubahan tersebut meliputi peran DKI Jakarta, status daerah otonomi khusus, level pemerintahan di provinsi, dan kewenangan daerah.
“Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi, dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planing, dan transportasi,” papar Diani.
Dia menjelaskan, usulan Pemprov DKI Jakarta akan dibahas terlebih dahulu dengan kementerian atau lembaga terkait. Selanjutnya, revisi UU itu akan diajukan ke DPR untuk dibahas.
“Rancangan usulan tersebut akan dibahas dengan seluruh kementerian atau lembaga dan dibahas dengan DPR setelah pengesahan UU IKN ini agar substansinya selaras,” katanya.
Sebelumnya, Bappenas memastikan peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) imbas wacana pemindahan ibukota negara. Diani menuturkan, penjelasan itu termaktub di dalam Pasal 28 dan 30 RUU IKN.
“Telah diatur dalam Pasal 28 ketentuan peralihan dan Pasal 30 dari ketentuan penutup rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara,” ujar Diani dalam rapat kerja dengan panitia kerja (panja) RUU IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Lantas, dia mengatakan bahwa ibukota negara akan tetap berlaku di Jakarta hingga RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dan proses pemindahannya sudah dimulai. Setelah itu, lanjutnya, status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, tak berlaku lagi setelah peraturan presiden (perpres) pemindahan ibu kota diterbitkan.
“Saat perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka Pasal 3, 4, dan 5 dari UU Nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” lanjut Diani.

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *