Mal dan pusat perbelanjaan lainnya tetap buka di malam Natal nanti. Kegiatan mal di DKI Jakarta dan wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.
Aturan itu tertuang di Inmendagri 67 Tahun 2021 yang mengatur DKI Jakarta PPKM level 1. Mal akan tetap buka dengan full kapasitas, namun tetap diwajibkan memerhatikan protokol kesehatan.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” bunyi Inmendagri, seperti dilihat, Jumat (24/12/2021).
Anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke dalam mal. Asalkan anak tersebut didampingi orang tuanya.
Selain itu, rumah makan yang berada di luar area mal juga diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Untuk restoran atau kafe yang jam operasionalnya mulai pukul 18.00 WIB dapat beroperasi hingga 00.00 waktu setempat.
Bioskop juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Tempat bioskop diminta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kemenparekraf.
Dalam aturan ini, tempat ibadah Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya juga diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75%. Dengan syarat tetap memerhatikan kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Diketahui, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Simak Video ‘Gereja, Mal, Hingga Tempat Wisata Akan Dibatasi Saat Libur Nataru’: