Diskon dan Penghapusan Denda Pajak di DKI Jakarta Masih Berlaku – Kompas.com – Otomotif Kompas.com

Diskon dan Penghapusan Denda Pajak di DKI Jakarta Masih Berlaku
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan mengenai insentif fiskal daerah tahun ini melalui skema keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai 31 Desember 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19.
Baca juga: Penjualan Motor dalam Negeri Meningkat Jelang Akhir Tahun

Para bikers melakukan pendaftaran ulang Honda Bikers Day (HBD) 2016 di Banyuwangi. Pendaftaran peserta pada tahun ini dapat dilakukan di lokasi Honda Bikers Day 2017 dengan menunjukan  Honda Community ID bagi para bikers yang telah terdaftar di Honda Community, sedangkan bikers yang belum terdaftar, cukup membawa kartu identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).Astra Honda Motor (AHM) Para bikers melakukan pendaftaran ulang Honda Bikers Day (HBD) 2016 di Banyuwangi. Pendaftaran peserta pada tahun ini dapat dilakukan di lokasi Honda Bikers Day 2017 dengan menunjukan Honda Community ID bagi para bikers yang telah terdaftar di Honda Community, sedangkan bikers yang belum terdaftar, cukup membawa kartu identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).

Adapun keringanan dan penghapusan sanksi administrasi salah satunya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Ketentuannya sederhana, pada nominal pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sedangkan untuk keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Baca juga: Musim Hujan, Jangan Malas Cek Kondisi Ban Mobil
A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)
Adapun untuk pokok pajak BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Mengenai penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2021.
Untuk BBN-KB, khusus penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Ada hadiah voucher grab senilai total Rp 6.000.000 dan 1 unit smartphone.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar.
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *