Daftar Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2022, Jakarta hingga Luwu Utara – Okezone

 JAKARTA – Beberapa daerah melarang sederet kegiatan yang menimbulkan keramaian saat perayaan Tahun Baru 2022. Hal ini untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19, terlebih adanya varian baru Omicron.
Dirangkum MNC Portal, berikut daftar daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2022:

Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan larangan Tahun Baru 2022 seperti pawai dan arak-arakan yang dapat menyebabkan kerumunan.
Aturan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1. Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga:
Tirukan Pengumuman Keberangkatan Pesawat, Aksi Cowok Ini Bikin Netizen Terpukau
7 Makanan dan Minuman yang Dihindari Pramugari Saat Penerbangan
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang perayaan Tahun Baru 2021 demi menekan potensi penularan virus corona (Covid-19). Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
“Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan,” kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Bandung, melansir Antara, Jumat (24/12/2020).
Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster telah melarang warga dan wisatawan di Pulau Dewata untuk menggelar pesta perayaan tahun baru. Larangan itu diatur secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 yang baru diterbitkan.
“Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan perayaan tahun baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/12/2021).

Luwu Utara
Konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun baru di Kabupaten Luwu Utara, dilarang digelar untuk menghindari kerumunan. Hal ini disepakati pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu Utara dipimpin langsung Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Selasa (21/12) di Ruang Command Center.
“Ini adalah instruksi bersama Forkopimda, yakni larangan melakukan konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun, juga penertiban penjualan miras dan petasan. Sebaliknya, malam pergantian tahun akan diisi dengan doa bersama di masjid wilayah masing-masing,” kata Indah seperti dikutip Sindonews, Jumat (24/12/2021).
Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang telah menyebutkan larangan perayaan Tahun Baru 2022. Taman kota dan alun-alun yang berpotensi menjadi tempat kerumunan akan ditutup.
Petugas juga akan melakukan operasi malam yang berlangsung setiap hari sampai waktu yang belum ditentukan. Hal ini tertuang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Makassar
Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto menjelaskan, Natal dan tahun baru kali ini tidak ada konvoi, tak ada pesta kembang api, dan berbagai kegiatan lain yang bisa mendatangkan kerumunan. Sehingga masyarakat diimbau untuk melakukan tahun baru di rumah masing-masing bersama keluarga.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2021 Okezone.com,
All Rights Reserved

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *