Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta duduk bareng membahas beberapa isu penting terkait masa depan Kota Jakarta. Salah satunya adalah status Jakarta pasca perpindahan ibu kota nanti.
Salah satu anggota DPD Jimly Asshiddiqie melontarkan beberapa gagasan terkait status kota Jakarta pasca pindah Ibukota nanti. Menurutnya Jakarta haruslah tetap sebagai daerah yang memiliki kekhususan.
Untuk mengarahkan pada kekhususan tersebut harus disiapkan sebuah rancangan dalam Undang-Undang. Semisal Jakarta dijadikan daerah khusus ekonomi berhubung dengan RUU IKN maka lembaga-lembaga ekonomi seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan OJK, dan lainnya harus tetap di Jakarta.
“Jakarta tetaplah harus sebagai daerah yang mempunyai kekhususan walaupun nanti sudah tidak sebagai ibukota, untuk itu harus dipersiapkan dari sekarang rancangan ke depan kekhususan Jakarta secara Undang-Undang yang jelas,” tegas Jimly dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Jimly juga menilai RUU IKN yang saat ini dalam rancangan masih banyak kelemahan-kelemahan yang lebih hanya mengatur secara otorita. Otorita itu manajemen yang mengatur pada kawasan atau lingkungan hidup/ cagar budaya/ cagar alam, bukan untuk ibukota.
“RUU IKN itu yang sekarang ini lebih ke arah otorita, mengatur pada proses pemindahan dan pembangunan ibukota, mestinya sistemnya dulu yang dirancang baru pada proses pemindahan dan pembangunan ibukota, sebelum ada Undang-Undang yang menerangkan sebuah kota menjadi ibukota, tidak dibenarkan jika membangun dengan dana APBN (Anggaran Pemerintah Belanja Negara),” tegas Jimly.
Sementara Dailami Firdaus menyetujui untuk dipersiapkan sebuah konsep yang nantinya menjadi sebuah produk hukum untuk masa depan kota Jakarta kelak pasca pindah ibukota.
“Merespon RUU IKN, rumusan rancangan produk hukum dari empat senator jakarta terkait kekhususan jakarta pasca pindah ibukota diperlukan sosialisasi terhadap masyarakat agar lebih memahami prihal ini, diperlukan sosialisasi melalui media dengan mengundang pers,” ujar Bang Dai, sapaan akrab Dailami Firdaus.
Sementara itu, Sylviana Murni yang lebih akrab dengan sapaan Mpok Sylvi memberikan pendapatnya terkait rencana pemindahan Ibu kota agar tidak malah menambah hutang negara.
“Jika nanti ibu kota dipindahkan, bagaimana dengan persiapannya? Dengan banyaknya lubang tambang serta dengan pertanahan di ibukota baru, serta penggunaan dana APBN yang tidak melanggar Undang-Undang, dan yang paling penting jangan sampai menambah hutang,” tuturnya.
Mpok Sylvi juga mengusulkan untuk diadakan rapat secara rutin guna mempersiapkan rumusan usulan dari empat senator Jakarta terkait kekhususan kota Jakarta kelak ketika pindah ibukota.
“Saya berharap pertemuan semacam ini menjadi agenda rutin agar lebih fokus mempersiapkan rumusan dari kita (empat anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta) terkait konsep kekhususan kota Jakarta,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pembahasan tersebut dilakukan di Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta, hari ini.