Jokowi Teken Keppres Pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Tugasnya
JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Dilansir dari lembaran Keppres yang telah diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (17/12/2021), aturan ini menegaskan pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Tujuan gugus tugas ini yakni mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global.
“Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional,” demikian bunyi ketentuan pada Pasal 1.
Baca juga: Jokowi Ingin Bangun Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
Kemudian, disebutkan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Adapun gugus tugas ini memiliki dua tugas utama. Pertama, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045.
Selanjutnya, dijelaskan pula mengenai Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045 yang terdiri atas tiga bidang talenta, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
Baca juga: Kampus Merdeka, Prestasi, dan Manajemen Talenta Wujudkan SDM Unggul Berkarakter
Kemudian, Keppres juga menjelaskan susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, terdiri dari:
a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan.
c. Koordinator Bidang: Kepala Badan Riset dan Riset dan Inovasi Inovasi Nasional.
d. Koordinator Bidang: Menteri Pendidikan, Seni Budaya Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
e. Koordinator Bidang: Menteri Pemuda dan Olahraga
f. Anggota:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Menteri Agama
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Perindustrian
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara
7. Menteri Dalam Negeri
8. Menteri Luar Negeri
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Ketenagakerjaan
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
12. Kepala Badan Pusat Statistik
Baca juga: Belajar Manajemen Talenta dari Pendidikan Siswa Korea Utara
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, gugus tugas dapat melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait manajemen talenta nasional.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 10 Desember 2021.
Ada hadiah voucher grab senilai total Rp 6.000.000 dan 1 unit smartphone.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar.
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.