atau cari berdasarkan hari
Jaleswari Pramodhawardani. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO.CO, Jakarta – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan. Alasannya agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
Menurut Jaleswari, data dari Komnas Perempuan memaparkan, 25 persen perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, yang artinya setiap hari terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
“Data tersebut bukan sekedar angka dan barisan nama, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai,” ujar Jaleswari lewat keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021.
Ia mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR.
Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS itu mengatakan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya kekerasan seksual, merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya, untuk dicapai pada 2030.
“Tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Jaleswari.
RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi dinamika pembahasan saat di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021. Rapat pleno Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR pada 8 Desember lalu. Namun RUU TPKS belum lolos di paripurna karena Badan Musyawarah dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
DEWI NURITA
Pemerintah melakukan penyesuaian fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ada yang memakan biaya, ada yang ditanggung pemerintah.
Tempo Media Group © 2017