atau cari berdasarkan hari
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau rute internasional. Ada sejumlah pelonggaran dan pengetatan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari sebuah video viral yang menunjukkan sejumlah penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta terlantar berjam-jam menunggu registrasi karantina kesehatan. Video itu beredar di aplikasi WhatsApp.
Menurut Luhut, ia sudah meminta Polda Metro Jaya melakukan razia di Bandara Soetta menyusul tersebarnya video tersebut.
“Ternyata banyak yang habis belanja dari luar negeri, shopping, tidak mau karantina di hotel, padahal dia bisa. Dia minta supaya di karantina di Wisma Atlet karena gratis,” ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin, 20 Desember 2021.
Luhut menyebut, aparat akan mengambil tindakan untuk orang-orang yang tidak patuh aturan tersebut. Ia, menjelaskan lokasi karantina yang telah disiapkan pemerintah hanya untuk WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan tugas. Lokasi yang disiapkan di Jakarta yakni; di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak
Sementara untuk yang pergi ke luar negeri untuk kepentingan pribadi, mesti membayar di hotel karantina khusus. Tidak boleh di fasilitas karantina gratis. “Nah, orang-orang melakukan tindakan semacam ini (mau gratis) akan kami tindak,” ujar Luhut.
Ia mengingatkan agar masyarakat lebih baik menahan diri untuk berpergian ke luar negeri di tengah kondisi perang pandemi Covid-19 ini. Terlebih, ujar Luhut, dengan adanya kasus Covid-19 berjenis B.1.1.529 atau Omricon yang sudah menyerang lebih dari 90 negara, termasuk Indonesia.
DEWI NURITA
Baca: Luhut: Omicron Baru Ada di Wisma Atlet, Belum Menyebar di Masyarakat
Sejumlah pejabat dan pesohor menghindari kewajiban karantina Covid-19 sepulang dari manca negera. Tempo mengumpulkan aneka modus dan titik kabur.
Tempo Media Group © 2017