Sumber : Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
Penulis: Monavia Ayu Rizaty
Editor: Annissa Mutia
20/12/2021, 12.00 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit (RS) rujukan penanganan Covid-19 semakin menurun. Dalam skala nasional, rata-rata BOR RS hanya sebesar 3% per Minggu, 19 Desember 2021.
Papua menjadi provinsi yang memiliki BOR RS tertinggi, yakni 12%. Meski demikian, persentasenya jauh berada di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 60%.
Posisi selanjutnya ditempati Sulawesi Utara dengan BOR RS sebesar 9%. Nusa Tenggara Timur dan Aceh berada di posisi selanjutnya dengan BOR RS sama-sama sebesar 8%.
Setelahnya ada Maluku Utara dengan BOR RS sebesar 6%. Kemudian, Yogyakarta memiliki BOR RS sebesar 5%. Kalimantan Utara dan Sumatera Barat memiliki BOR RS yang sama sebesar 4%. Adapun, BOR RS di Sumatera Utara, Papua Barat, dan Sulawesi Tenggara tercatat sebesar 0%.
Meski BOR RS sudah menyentuh angka yang sangat rendah, masyarakat tetap diimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Protokol kesehatan tersebut penting untuk mencegah penularan corona.
(Baca Selengkapnya: Khawatir Tertular Covid-19, Hambatan Terbesar Masyarakat Mengakses Layanan Kesehatan)
Layanan konsumen & Kesehatan
BOR RS Covid-19, Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit, covid-19
20/12/2021, 19.21 WIB
20/12/2021, 17.30 WIB
20/12/2021, 14.00 WIB