Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 21/2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, seperti dikutip laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (20/12/2021).
“Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Talenta Nasional Tahun 2022 – 2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional,” bunyi ketentuan pasal 1.
Gugus tugas ini dibentuk untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global. Gugus tugas ini nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Gugus tugas ini nantinya akan memiliki dua tugas utama. Mulai dari mengoordinasikan perumusan dan penyusunan dan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045.
Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045 terdiri atas tiga bidang talenta, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Dalam pelaksanaannya, gugus tugas akan melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional.
Gugus tugas nantinya dapat melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan lembaga terkait, pemerintah daerah, provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perserorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain.
Adapun masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Berikut susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional:
Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan
Koordinator Bidang: Menteri Pendidikan, Seni Budaya Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Koordinator: Menter Pemuda dan Olahraga
Anggota:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Menteri Agama
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Perindustrian
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara
7. Menteri Dalam Negeri
8. Menteri Luar Negeri
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Ketenagakerjaan
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
12. Kepala Badan Pusat Statistik