atau cari berdasarkan hari
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pria 21 tahun berinisial S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Pelecahan dilakukan dengan modus memberikan diamond game Free Fire.
“Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur,” Kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Reinhard Hatagaol di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2021.
Jakarta Siapkan Aturan untuk PPKM Level 2
Reinhard mengatakan pelaku menggunakan akun Free Fire bernama REZA. Pada Agustus 2021, dia berkenalan lewat gim itu dengan salah satu korban berinisial D, 9 tahun. Mereka bermain bersama gim perang-perangan tersebut.
S lalu meminta nomor WhatsApp milik D dengan iming-iming memberikan diamond. Diamond adalah alat tukar di dalam game yang bisa dipakai membeli senjata, kostum dan lainnya. Lewat WhatsApp, pelaku yang tinggal di Berau, Kalimantan Timur mengirimkan foto dan video porno.
Pelaku meminta korban menirukan adegan porno itu dan membujuk mengirimkannya. Pelaku mengiming-imingi dengan diamond. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menghapus akun game milik korban. Pelaku juga memaksa korban untuk melakukan video call seks.
Kejahatan ini terungkap, saat orang tua D pada Agustus 2021 mengecek ponsel anaknya. Saat akan dicek, D sempat menghalangi. “Orang tua menjadi curiga,” kata dia. Setelah dicek, orang tua menemukan gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus.
Orang tua lantas melaporkannya ke Bareskrim pada 22 September 2021. Polisi menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 pada pukul 19.40 WITA.
Polisi menduga ada 11 anak perempuan berumur 9-17 tahun yang menjadi korban S. Para korban berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Empat anak sudah diketahui identitasnya dan sudah diperiksa. Masih ada 7 korban anak yang belum diketahui.
Bareskrim menetapkan S menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak. Polisi menjerat S dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi dan ITE. S terancam hukuman paling lama adalah 15 tahun penjara.
Status PPKM level 2 ini menjadi transisi menjelang pembatasan level 3 pada libur Natal dan tahun baru.
Makan tentu tak nikmat bila tidak minum air putih setelahnya. Selain nikmat, air putih juga memiliki khasiat yang baik bagi kesehatan tubuh.
Dapatkan 2 artikel premium gratis
di Koran dan Majalah Tempo
hanya dengan Register TempoID
Tempo Media Group © 2017