atau cari berdasarkan hari
Anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Bambang Widjojanto menyerahkan dokumen informasi detail terkait penyelenggaraan Formula E, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 November 2021. Tim penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan untuk mengumpulkan bahan data dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E merupakan program yang disahkan melalui Perda APBD 2019 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan akan menelaah dokumen Formula E yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo.
“Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh Informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 9 November 2021.
Pengoperasian Transpakuan Belum Berdampak
Ali mengapresiasi langkah kooperatif Pemprov DKI yang menyerahkan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E tersebut. Untuk materi dokumen, Ali menegaskan KPK belum bisa menyampaikan kepada publik karena masih dalam proses tahap penyelidikan.
Ia pun mengajak publik ikut memantau dan mengawasi kerja-kerja KPK, agar ikhtiar pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto sebelumnya mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen perhelatan Formula E. Dokumen setebal 600 halaman itu berisi detail perhelatan balapan mobil listrik Formula E pada Juni 2022. Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh juga hadir di Gedung KPK mendampingi Dirut Jakpro tersebut.
“Kami siap untuk berkerja sama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Widi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 November 2021.
Widi menjelaskan, penyerahan dokumen itu kepada KPK merupakan bentuk dukungan pihaknya atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) terhadap penyelenggaraan Formula E. Widi mengatakan dalam dokumen itu dipaparkan informasi detail dan utuh persiapan balapan Formula E.
Meski gratis selama uji coba, penumpang Biskita Transpakuan harus memiliki kartu uang elektronik.
Fitur “Add Yours” Instagram dapat mengundang pihak yang berniat buruk untuk menggali informasi pribadi pengguna. User harus tahu bahaya oversharing.
Dapatkan 2 artikel premium gratis
di Koran dan Majalah Tempo
hanya dengan Register TempoID
Tempo Media Group © 2017