atau cari berdasarkan hari
Ini Ketentuan Pemegang eVisa Kadaluarsa yang Diizinkan Masuk Indonesia
TEMPO.CO, Jakarta – Ada dua berita terbaru dari kanal Nasional pada Ahad, 28 November 2021. Pertama tentang upaya pemerintah mencegah masuknya varian baru Covid-19, yakni varian Omicron dengan melarang warga negara asing asal Afrika masuk ke Indonesia. Kedua tentang desakan mempercepat Muktamar NU. Berikut rangkumannya.
Cegah varian Omicron
DKI Siapkan Aturan Pembatasan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Direktorat Jenderal Imigrasi melarang sementara orang asing yang pernah berkunjung ke Afrika Selatan dan beberapa negara Afrika lainnya untuk masuk Indonesia. Larangan ini untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 atau varian Omicron.
“Maksud diterbitkannya surat edaran ini yaitu pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19,” seperti dikutip dari surat edaran yang diteken pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, 27 November 2021.
Dalam surat edaran bernomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 itu, Dirjen Imigrasi memerintahkan bawahannya menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal di Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria. Larangan berlaku bagi mereka yang tinggal di negara dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Dirjen Imigrasi juga meminta penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan dan negara lainnya. Larangan dan penangguhan itu tidak berlaku bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan G20. Larangan ini berlaku hingga 29 November dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Muktamar NU
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan keputusan resmi mendukung perintah Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar NU pada 17 Desember 2021. Keputusan ini diambil dalam rapat gabungan yang dilakukan PWNU di Pesantren Lirboyo, Sabtu, 27 November 2021.
“Secara resmi kami mendukung penuh perintah Rais Aam untuk menggelar Muktamar pada 17 Desember 2021,” kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdus Salam Sohib dalam keterangan tertulis Sabtu, 27 November 2021.
Keputusan untuk mendukung Rais Aam ini tertuang dalam surat Keputusan PWNU Jawa Timur bernomor: 1111/PW/A-II/L/XI/2021 tentang pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama. Surat Keputusan ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU KH Anwar Mansyur; Katib Syuriah KH Syafrudin Syarif; Ketua PWNU Marzuki Mustamar dan Sekretaris Akh Muzakki.
Selain poin dukungan, lewat surat keputusan itu PWNU Jawa Timur juga mendorong pengurus pada jajaran Tanfidziyah PBNU, termasuk panitia pengarah dan pelaksana Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama untuk segera meningkatkan komunikasi organisasi ke jajaran Syuriah PBNU. Tujuannya guna menjaga kebersamaan dan keutuhan organisasi dalam menjalankan tugas organisasi khususnya terkait dengan terlaksananya Muktamar NU secara bermartabat demi terjaganya marwah organisasi.
Muktamar NU yang salah satu agendanya memilih Ketua Umum PBNU, semula akan dilaksanakan pada 23-25 Desember 2021. Namun, jadwal tersebut rencananya akan digeser mengingat kebijakan pemerintah yang akan menerapkan PPKM level 3 memasuki libur Natal dan tahun baru. Muncul dua sikap di antara dua kelompok kiai yang akan maju dalam pemilihan Ketum PBNU.
Kelompok Said Aqil Siradj disebut-sebut menginginkan Muktamar NU diundur pada akhir Januari 2022 agar sesuai dengan momen Harlah NU. Sementara itu, kelompok pendukung Yahya Cholil Staquf disebut menginginkan muktamar dipercepat pada 17-19 Desember sebelum berlakunya PPKM level 3. Pengambilan keputusan mandek karena ada dua pendapat ini.
Ketua PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut Rais Aam Miftachul Akhyar telah menerbitkan surat perintah. Isinya, meminta panitia Muktamar NU agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan muktamar pada 17 Desember 2021. “Semua pihak harus mematuhi keputusan Rais Aam, sebagai pemegang komando tertinggi PBNU,” ujar Gus Ipul, Jumat, 26 November 2021.
Baca: Gus Ipul Bilang PBNU Tidak Sedang Baik-baik Saja dan Berubahnya Arah Dukungan
DEWI NURITA
Penanganan wabah Covid-19 saat ini mirip dengan situasi menjelang libur Lebaran beberapa bulan lalu.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji formil UU Cipta Kerja. Ada dissenting opinion.
Dapatkan 2 artikel premium gratis
di Koran dan Majalah Tempo
hanya dengan Register TempoID
Tempo Media Group © 2017