Kerawanan Wilayah Udara Nasional…
Penulis buku “Tanah Air Udaraku Indonesia”
BILA kita membicarakan tentang national security atau keamanan nasional, maka salah satu aspek penting adalah mengenai keamanan wilayah udara nasonal.
Bagi Indonesia yang posisinya sangat strategis, yaitu berada pada posisi di antara dua benua dan dua samudera, maka wilayah udara teritorialnya menjadi sangat penting. Lebih lebih lagi, Indonesia selain luas dan berpenduduk banyak, juga terdiri dari puluhan ribu pulau.
Indonesia adalah sebuah negara yang luas, terletak pada posisi strategis dan berbentuk kepulauan serta berpenduduk banyak.
Mengikuti perkembangan global di mana pertumbuhan ekonomi dunia tengah bergeser dari Samudera Atlantik ke kawasan Samudera Hindia dan Pasifik, maka posisi Indonesia menjadi lebih penting lagi.
Baca juga: Wapres Minta Andika Perkasa Jaga Kondusivitas Keamanan di Papua
Salah satu dari pertumbuhan ekonomi yang tengah bergerak maju adalah sektor perhubungan udara. Pada sistem perhubungan udara inilah, maka wilayah udara teritorial Indonesia menjadi sebuah kawasan yang bernilai sangat strategis.
Dengan meningkatnya arus penerbangan belakangan ini, maka tidak bisa dihindari munculnya kerawanan dalam memelihara keamanan wilayah udara Indonesia.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sedikit beruntung dalam dua tahun terakhir kepadatan jalur perhubungan udara yang melintas di wilayah udara Indonesia sedikit menurun sebagai akibat pandemi Covid-19.
Akan tetapi, hal tersebut adalah bersifat sementara saja. Pada intinya arus penerbangan yang menggunakan jalur perhubungan udara di wilayah Indonesia akan terus meningkat. Kerawanan yang ditimbulkannya tentu saja patut diwaspadai.
Persoalan yang muncul adalah berkenaan dengan masalah penggunaan ruang udara yang berkait dengan UNCLOS 82.
Baca juga: Hadiri Sertijab Panglima TNI, Ketua DPR Pesan Jaga Kedaulatan NKRI
Seperti diketahui UNCLOS 82 walau memberikan pengakuan bagi Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, akan tetapi di dalamnya mengandung ketentuan yang menimbulkan potensi “sengketa”.
Masalahnya adalah sebagai negara kepulauan Indonesia dituntut oleh Hukum Laut Internasional untuk memberikan jalur lintas bebas atau sea lane passage bagi pelayaran internasional.
Itu sebabnya maka hal tersebut difasilitasi dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia). Demikianlah maka persoalan atau dampak dari ALKI muncul ke permukaan.
Merujuk kepada hukum laut internasional maka wilayah udara di atas ALKI dibebaskan untuk dipergunakan sebagai alur lintas penerbangan.
Baca juga: Mochtar Kusumaatmadja, Bapak Hukum Laut Indonesia yang Kini Telah Tiada…
Hal ini sangat bertentangan dengan Hukum Udara Internasional seperti yang tercantum dalam Konvensi Chicago bahwa kedaulatan negara di udara adalah komplet dan eksklusif. Artinya adalah dalam hukum udara tidak tersedia celah melintas tanpa izin.
Pertentangan inilah yang sangat berpotensi menimbulkan sengketa antara negara. Pada satu sisi Hukum Laut memberikan ijin untuk melintas bebas pada alur ALKI dan sekaligus memberikan pembenaran untuk juga menggunakan kolom udara di atasnya.
Sementara Hukum Udara sama sekali tidak memberikan peluang untuk melintas tanpa izin.
Perkembangan terakhir, dengan munculnya pakta pertahanan baru yang mencakup tiga negara, Inggris, Amerika, dan Australia yang berjudul AUKUS, maka tak pelak lagi akan juga meningkatkan arus perhubungan udara yang melintas wilayah Indonesia.
Pada titik tertentu dipastikan kegiatan tersebut akan juga memunculkan potensi sengketa dalam penggunaan alur lintas perhubungan udara di wilayah Republik Indonesia.
Sebuah realita dari tumbuhnya kerawanan tambahan dalam penyelenggaraan memelihara keamanan nasional di wilayah udara kedaulatan Indonesia.
Ada hadiah voucher grab senilai total Rp 6.000.000 dan 1 unit smartphone.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar.
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.