Merdeka.com – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Penetapan UMP 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dari 33 provinsi, DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi sebesar Rp4.452.724 naik 0,8 persen dari 2021. Kemudian Provinsi Papua Rp3.561.932, naik 1,29 persen dari 2021.
Sementara UMP2022 terendah adalah Jawa Tengah dibandingkan dengan provinsi lain. UMP tahun 2022 Jateng sebesar Rp1.813.011, naik 0,78 persen dari 2021 di Rp1.798.979. [has]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami
Mengenal Omicron, Varian Baru Covid-19 yang 500 Persen Lebih Menular
Peristiwa 27 November: Peringatan Hari Kesadaran Aura Internasional, Ini Sejarahnya
PPKM Level 3 Akhir Tahun, Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi
Mengenal Varian Baru Virus Corona Afrika Selatan yang Mutasinya Mencemaskan
Kandas Moeldoko 'Kudeta' AHY dari Demokrat
Deretan Jenderal Bintang Terang TNI AD
Tersirat Unsur Politik di Balik Rencana Cyber Army MUI DKI Bela Anies