atau cari berdasarkan hari
Menteri Sosial Tri Rismaharini
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan setiap bulan rutin memperbaiki data penerima bantuan. Namun semua dilakukan di tingkat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Perbaikan data kami lakukan setiap bulan secara rutin melalui daerah,” kata Risma di Indramayu, Selasa, 23 November 2021.
Menurutnya perbaikan data memang dilakukan oleh daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, di mana data penerima bantuan semua dari daerah. Risma mengatakan data penerima bantuan ada dua jenis, yaitu primer dan sekunder. Data sekunder penerima bantuan dipegang oleh Kementerian Sosial.
Deforestasi Berbuah Bencana
Adapun data primer dimiliki oleh daerah. Sehingga ketika terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang memperoleh bantuan sosial, maka Kemensos perlu mendapatkan masukan dari daerah. “Sesuai dengan perundang-undangan nomor 13 tahun 2011 bahwa data itu berasal dari daerah, jadi kita kembalikan ke daerah,” tuturnya.
Risma berujar, saat mengecek data ASN yang menerima bantuan, Kemensos menggunakan data sekunder sehingga ia perlu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun setelah dilakukan pengecekan oleh BKN, ternyata data yang diserahkan relatif sama dengan apa yang dimiliki oleh Kemensos.
“Kami tahunya juga data sekunder, jadi kami cek apakah dia ASN. Kemudian kami cek ke BKN, ternyata BKN menyerahkan data ke kami relatif benar. Itu kita menganalisis dari data sekunder, karena data primer itu dari daerah,” kata Risma.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Prihatin Puluhan Ribu ASN Jadi Penerima Bansos
Jenis limbah B3 yang dikelola PT ICS antara lain minyak pelumas, alat elektronik, baterai bekas, kemasan produk farmasi, aki bekas dan residu minyak bumi.
Menteri Ketenagakerjaan mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,09 persen. Penetapan UMP 2022 lantas digugat buruh.
Dapatkan 2 artikel premium gratis
di Koran dan Majalah Tempo
hanya dengan Register TempoID
Tempo Media Group © 2017