Polisi Periksa Pelaku yang Mengajak Seruan Jihad Terhadap Densus 88 – Nasional Tempo.co

atau cari berdasarkan hari
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono bersama Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penyusupan situs judi online pada situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021. Seluruh tersangka ditangkap di wilayah berbeda, mulai Jawa Tengah hingga Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan polisi telah memeriksa pelaku provokasi atas unggahan seruan jihad untuk melawan Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88. 
“Yang bersangkutan mengakui kesalahan atas perbuatannya,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin, 22 November 2021.
Deforestasi Berbuah Bencana
Ramadhan mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mendeteksi keberadaan AW dan membawanya ke kantor polisi pada Jumat, 19 November 2021, pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, kata Ramadhan, AW mengaku memposting unggahan bernada provokasi atau seruan jihad itu dalam kondisi kehilangan fokus atau konsentrasi, karena mengkonsumsi 4 butir obat penenang, Riklona.
“Dampak Riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” ujarnya.
Karena mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya lagi, Ramadhan mengatakan polisi memulangkan AW ke rumahnya pada malam harinya atau pukul 18.30. Ia juga menegaskan bahwa polisi tidak memproses hukum namun melakukan pembinaan terhadap AW.
Sebuah tangkapan layar pesan dari grup Whatsapp sebelumnya beredar di media sosial. Pesan itu berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Dalam grup itu juga ada ajakan untuk membakar Polres.
Baca juga: Mahfud Md Tegaskan Penangkapan 3 Terduga Teroris Tak Berhubungan dengan MUI
FRISKI RIANA
Jenis limbah B3 yang dikelola PT ICS antara lain minyak pelumas, alat elektronik, baterai bekas, kemasan produk farmasi, aki bekas dan residu minyak bumi.
 
 
Menteri Ketenagakerjaan mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,09 persen. Penetapan UMP 2022 lantas digugat buruh.
Dapatkan 2 artikel premium gratis
di Koran dan Majalah Tempo
hanya dengan Register TempoID
Tempo Media Group © 2017

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *