Edwin Ridwan, tersangka notaris kasus mafia tanah yang telah merampas aset keluarga Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya siang ini. Edwin menyerahkan diri didampingi Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.
“Iya didampingi Ketua Ikatan PPAT Jakarta, Hapendi Harahap. Dia (Edwin) serahkan diri,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Edwin tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 12.16 WIB. Dia tiba bersama sejumlah orang yang diduga dari Ikatan PPAT Jakarta.
Petrus kemudian menjelaskan awal mula tersangka Edwin menyerahkan diri. Tersangka Edwin awalnya menghubungi Ketua Ikatan PPAT Jakarta tentang rencana menyerahkan diri ke polisi.
Hapendi Harahap kemudian menghubungi pihak penyidik terkait niat dari tersangka Edwin tersebut.
“Setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri,” jelas Petrus.
Petrus menambahkan tersangka Edwin kini telah dibawa ke ruang pemeriksaan. Rencananya, pemeriksaan akan
dilakukan siang ini.
“Jadi nggak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kemudian tunggu di Polda. Sekarang sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Petrus.
Tersangka Edwin diketahui telah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi. Bersama tersangka notaris Ina Rosiana, seharusnya Edwin diperiksa pada Rabu (17/11) dan Senin (22/11).
Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada dua tersangka usai hingga Senin (22/11) sore keduanya tidak kunjung datang memenuhi panggilan. Namun, baru tersangka Ina yang berhasil ditangkap.
Petrus menyebut tersangka Edwin diduga sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Polisi pun sempat mengultimatum kepada tersangka Edwin agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke pihak berwenang.
“Untuk Edwin, di mana pun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik,” tegas Petrus pada Selasa (23/11) pagi.