Perekrutan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tinggal Selangkah Lagi – Nasional Tempo.co

atau cari berdasarkan hari
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah atau JI di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 17 November 2021. Salah satu terduga teroris yang ditangkap menjabat sebagai anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta – Mabes Polri menyatakan perekrutan mantan pegawai KPK akan dilaksanakan tidak lama lagi. Aturan mengenai perekrutan sudah masuk tahap akhir pembahasan.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi payung hukum sudah ada, dengan begitu kegiatan rekrutmen bisa segera dilaksanakan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
Bagaimana Pelecehan Seksual Terjadi di UI dan UGM
Rusdi tak menjelaskan secara spesifik kapan perekrutan itu akan dilaksanakan. Namun, dia mengatakan Polri ingin secepatnya melakukan perekrutan. Meski demikian, segala aturan tetap harus disiapkan. “Polri ingin memberikan yang terbaik untuk 57 eks pegawai KPK,” kata Rusdi.
Dia mengatakan Polri juga sudah mendapatkan masukan dari KemenpanRB mengenai posisi-posisi yang bisa dijabat oleh para mantan pegawai itu. Posisi itu, kata dia, akan disesuaikan dengan latar belakang eks pegawai. “Harus disesuaikan karena tidak semua eks pegawai itu penyidik dan penyelidik,” kata dia.
Kini, Rusdi mengatakan Polri tinggal menyempurnakan aturan yang melandasi pengangkatan pegawai itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara. “Sekarang hanya tinggal payung hukum yang disiapkan oleh Polri,” kata dia.
Baca: Jawab Banding Administratif, Setneg Minta Eks Pegawai KPK Koordinasi ke Polri
Rencana akuisisi perusahaan mobil listrik asal Jerman ditengarai melatarbelakangi perombakan direksi Mind Id. Banyak nama bermasalah di belakang proyek sarat risiko ini.
 
 
Menteri Ketenagakerjaan mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,09 persen. Penetapan UMP 2022 lantas digugat buruh.
Dapatkan 2 artikel premium gratis
di Koran dan Majalah Tempo
hanya dengan Register TempoID
Tempo Media Group © 2017

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *