Penataan dan SJUT di Jakarta Perlu Diselaraskan dengan Semangat UU Cipta Kerja – Investor Daily

Anda belum login
Anda belum login
Sign InorSign Up
Email
Password
Nama
Email
Password
Ulangi Password
Email
Password
Nama
Email
Password
Ulangi Password
Pencarian
INVESTOR.id
Perapihan kabel di DKI Jakarta. (Foto:Apjatel/IST)
JAKARTA, investor.id – Penataan dan pengenaan sewa jaringan utilitas terpadu (SJUT) telekomunikasi pasif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu diselaraskan dengan semangat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Sebab, pelaksanaannya masih lebih menekankan pada peningkatan PAD dan kurang memperhatikan manfaatnya bagi masyarakat.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) pun diharapkan untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur pasif sebagai salah satu infrastruktur vital bagi tersedianya jaringan telekomunikasi. Salah satu infrastruktur pasif vital dibutuhkan untuk penataan kabel udara adalah dibangunnya gorong-gorong (ducting).
Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan mengatakan Laksda TNI (Purn) Leonardi, MSc, mengatakan, pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan yang konkrit guna mendukung akselerasi penggelaran jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Bahkan, dalam RPJMN 2020-2024, Presiden ingin 95% desa di seluruh Indonesia dapat menikmati internet berkecepatan tinggi. Presiden menegaskan transformasi digital dapat segera terwujud dengan mempercepat perluasan akses, menyiapkan roadmap transportasi digital di sektor strategis, kebutuhan talenta digital, serta menyiapkan regulasinya.
"Kita tidak dapat menafikkan kebutuhan terhadap jaringan telekomunikasi di era digital saat ini. Untuk mewujudkannya, itu semua membutuhkan infrastruktur telekomunikasi," terang Leonardi, dalam pernyataannya, Senin (22/11).
Dia melanjutkan, di dalam UU Cipta Kerja dan turunannya sudah terang-benderang disebutkan tentang perizinan berusaha di daerah yang dipermudah. Satu di antaranya pada PP No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Kemudian, Permendagri No 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), beserta PM Kominfo No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
"Aturan mengenai retribusi, sewa lahan, SJUT, beserta pengawasannya sudah ada di UU Cipta Kerja dan turunannya. Tinggal kita kawal pelaksanaannya di lapangan. Sebab, ada perbedaan antara pelaksanaan di masing-masing wilayah, seperti di Jakarta berbeda dengan di (Jogja) Yogyakarta," terang Leonardi.
Dibandingkan Jogja
Leonardi menyampaikan, di Jakarta, penataan kabel telekomunikasi mengedepankan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Implikasinya, pajak dan retribusi SJUT di Jakarta tinggi.
Sementara itu, di Yogyakarta, penataan SJUT mengedepankan prinsip kota pintar (smart city). Hingga saat ini, Pemkot Yogyakarta tidak memungut biaya kepada operator telekomunikasi. Ke depan, Pemkot Yogyakarta kemungkinan mengenakan sewa yang tidak memberatkan ke penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat.
"Paradigma memulai penataan jaringan telekomunikasi antara Pemkot Jogja dan  Pemprov DKI Jakarta memang berbeda. Tak dipungkiri, daerah memiliki otoritas masing-masing,” katanya.
Penyelarasan Regulasi
Karena itu, dengan semangat UU Cipta Kerja, pemerintah pusat terus berusaha menyelaraskan semua regulasi di daerah dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Tujuannya agar pajak dan retribusi yang dikenakan memiliki ambang batas terjangkau serta tidak membebani masyarakat.
“Ini perlu peran Kemendagri dan Kemenkominfo untuk melakukan harmonisasi serta sinkronisasi aturan pelaksanaannya," tegas Leonardi.
Dia berharap, peran Kemendagri dan Kemenkominfo yang mengeluarkan kebijakan untuk mendorong sinkronisasi dan harmonisasi regulasi di daerah. Ke depan, pemda juga diharapkan memiliki peran aktif dan partisipatif dalam membuat tata ruang dan penggelaran SJUT, sehingga pelaksanaannya konsisten.
“Juga, dalam sinkroniasi ini diharapkan ada partisipasi dan peran nyata pemda dalam mendukung penggelaran infrastruktur digital dapat segera terwujud,” harapnya.
Hal tersebut pun akan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta meningkatkan keandalan layanan digital di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan dari pemerintah pusat dalam pengaturan SJUT disampaikannya sudah sangat baik.
“Tinggal aturan pelaksananya di daerah yang perlu dikawal bersama. Ini yang perlu dibuatkan segera panduannya oleh Kemendagri dan Kemenkominfo," pungkas Leonardi.
 
Editor : Abdul Muslim ([email protected])
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait
PUPR: UU Cipta Kerja Pacu Pembangunan Perumahan
Setahun UU Cipta Kerja
UU Ciptaker Harus Dilihat Utuh
UU Ciptaker Dongkrak Investasi
Terpopuler
01
Turun Sementara, Saham Mitratel Siap Tancap Gas!
Senin, 22 November 2021 | 19:28 WIB
02
Market Cap Mitratel Menuju Rp 85 Triliun!
Minggu, 21 November 2021 | 23:09 WIB
03
IPC Marine Buka Opsi Rights Issue
Minggu, 21 November 2021 | 23:24 WIB
04
Unilever akan Bagikan Dividen Interim Rp 2,5 Triliun
Senin, 22 November 2021 | 16:12 WIB
05
Ajaib Akuisisi 24% Saham Bank Bumi Artha
Senin, 22 November 2021 | 08:08 WIB
Terkini
KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota 2022
Selasa, 23 November 2021 | 13:53 WIB
Subholding Gas Pertamina Tampilkan Keberhasilan Digitalisasi Integrasi Penyaluran Gas di ADIPEC 2021
Selasa, 23 November 2021 | 13:47 WIB
Wujudkan Transformasi Digital, Mekominfo Ajak Stakeholder Berkolaborasi
Selasa, 23 November 2021 | 13:40 WIB
Ini Alasan Kadin Optimistis pada 2022
Selasa, 23 November 2021 | 13:28 WIB
BCA: Kredit dan LaR Perbankan Masuk Titik Balik
Selasa, 23 November 2021 | 13:21 WIB
Copyright ©2021 Investor Daily. All Rights Reserved

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *