Polisi Ungkap 3 Jaringan yang Pasok Narkoba ke Jakarta Pusat, Sita 23 Kg Sabu – Kompas.com – Megapolitan Kompas.com

Polisi Ungkap 3 Jaringan yang Pasok Narkoba ke Jakarta Pusat, Sita 23 Kg Sabu
JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi mengungkap 3 kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta Pusat. Total barang bukti yang disita mencapai 23 kg.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, ketiga jaringan ini terungkap dalam Operasi Nila yang serentak dilakukan seluruh Indonesia sepekan terakhir.
“Dalam satu minggu kita ungkap 3 jaringan yang berbeda-beda yang memasok narkoba ke wilayah Jakarta Pusat,” kata Panjiyoga, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Begal yang Tewaskan Karyawati Basarnas Pesta Narkoba Sebelum Beraksi
Dari penggerebekan di Cibitung, polisi mengamankan 13 kg sabu dan menangkap AWLB. Kemudian dari penggrebekan di Pasar Minggu, polisi mengamankan 5 kg sabu serta menangkap DM dan ME.
Selanjutnya dalam penggerebekan di Matraman, polisi juga mengamankan 5 kg sabu dan menangkap DDL.
“Jadi total 23 kg sabu kita amankan dari 3 sumber pemasok sabu di wilayah Jakarta Pusat,” kata Panjiyoga.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Panjiyoga mengatakan, jumlah sabu sitaan itu bernilai fantastis. Apabila berhasil diedarkan, maka nilai jualnya mencapai Rp 23 Miliar.
“Sabu sebanyak itu bisa membahayakan 200.000 jiwa,” katanya.
Baca juga: Kubu Haris Azhar Minta Polisi Lanjutkan Mediasi dengan Luhut atau Hentikan Penyelidikan
Panjiyoga menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki asal sabu-sabu tersebut. Dugaan sementara, sabu itu diselundupkan dari luar negeri.
“Kalau liat dari packaging itu dari luar negeri. Ada yang dari China. Masih kita dalami,” ujarnya.
Menurut Panjiyoga, sabu-sabu memang menjadi salah satu jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan. Tingginya permintaan sabu membuat banyak pihak berupaya menyelundupkan sabu ke ibu kota.
“Pengembangan ini masih terus kami lakukan, mohon doanya” kata dia.
Adapun para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ada hadiah voucher grab senilai total Rp 6.000.000 dan 1 unit smartphone.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar.
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *