atau cari berdasarkan hari
Suasana lalu lintas di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021. Provinsi DKI Jakarta telah keluar dari daftar 10 besar kota termacet di dunia versi TomTom Traffic Index. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menerima kewajiban pengembang berupa lahan dari PT Wilhara Prima Realty senilai Rp 1,2 triliun.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Utara Suroto mengatakan lahan tersebut berupa tanah marga drainase dan tata air, tanah marga jalan, tanah penyempurna hijau umum dan tanah penyempurna hijau taman yang terletak di Gading Batavia, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.
“Total luas lahan mencapai 28.282 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 1,26 triliun,” katanya prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima di kantor Wali Kota Jakarta Utara, dikutip dari Berita Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Menurut dia, dengan diserahkannya kewajiban pengembang hari ini maka aset tersebut resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang nantinya bisa digunakan untuk kepentingan krusial atau kebutuhan masyarakat lainnya.
“Tentu saja kami minta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk bergerak cepat tanggap untuk mengelola fasos/fasum dari pengembang ini agar tidak diserobot dan dimanfaatkan pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Wilhara Prima Realty, Handoyo menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Jakarta Utara yang telah memfasilitasi serah terima aset hari ini. “Terima kasih atas fasilitasi hari ini. Kami merasa senang bisa memenuhi kewajiban ini, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat luas,” katanya.
Baca juga:
Tawuran Antarkelompok Pemuda Terjadi di Rel Kereta Api Kampung Bahari
Baru-baru ini, BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk usia 6 – 11 tahun. Sejumlah negara sudah menerapkan vaksinasi anak.
Tempo Media Group © 2017