Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara – Nasional Tempo

atau cari berdasarkan hari
Tersangka Nurdin Abdullah seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan tahap dua pelimpahan dan penyerahan berkas perkara dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah penjara enam tahun. Karena diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Bulukumba.
“Kami menuntut terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK, Zainal Abidin saat membacakan tuntutan sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 15 November 2021.
Menurut dia, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih Bung Hatta Anti Corruption Award. Seharusnya bisa mempengaruhi lingkungannya dalam memberantas korupsi.
Selain dituntut enam tahun, lanjut Zainal, terdakwa juga didenda Rp 500 juta. Apabila tak dibayar maka diganti enam bulan penjara. JPU juga membacakan tuntutan kepada Nurdin dengan menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Dengan ketentuan apabila terdakwa tak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
“Jika terdakwa tak punya harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti maka dijatuhi 1 tahun penjara,” lanjut Zainal dalam membacakan tuntutannya. Terdakwa juga dituntut berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana. 
Diketahui JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah atas pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: JPU: Uang Suap yang Diterima Nurdin Abdullah Dipakai Amal dan Beli Jetski 
DIDIT HARIYADI
 
 
 
Di kala pelonggaran kebijakan terkait Covid-19 di sejumlah negara, angka kasus Covid-19 harian kembali meningkat. Rencana lockdown kembali diusulkan.
Tempo Media Group © 2017

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *