DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menyetujui 26 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Raperda itu meliputi aturan tentang kawasan tanpa rokok hingga jalan berbayar elektronik.
“Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jakarta, Senin (15/11/2021).
Penyusunan Propemperda Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang memuat 26 judul rancangan peraturan daerah berdasarkan skala prioritas dan mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Permendagri tersebut tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yang disusun tetap mengakomodir Propemperda yang belum selesai dibahas tahun 2021 dan juga merupakan delegasi Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi termasuk juga Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan omnibus law, di mana banyak peraturan daerah yang harus segera disesuaikan,” ujarnya.
Berikut ini 3 raperda wajib:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Berikut ini 3 Rancangan Peraturan Daerah:
1. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
3. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.