2 Perusahaan Pencemar Paracetamol ke Teluk Jakarta Disanksi Administrasi – detikNews

Pemprov DKI temukan dua perusahaan yang jadi biang kerok pencemaran limbah paracetamol ke Teluk Jakarta. Pemprov DKI memberikan sanksi administrasi.
“Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah kedua perusahaan tersebut kami mengenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT MEF dan PT B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (11/11/2021).
Dua perusahaan yang disanksi itu adalah PT MEF dan PT B. Berdasarkan verifikasi di lapangan, dua perusahaan itu tidak taat dalam pengelolaan air limbah.
Asep menuturkan hal itu dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi. Pemprov DKI akhirnya memberikan sanksi ke dua perusahaan itu.
“Penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya, termasuk pengelolaan air limbah,” jelasnya.
Asep menjelaskan Dinas LH akan mengawasi ketaatan sanksi administrasi ke dua perusahaan itu. Jika tidak dijalankan, akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT MEF dan PTB.
“Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Asep.

Lihat Video: DLH DKI soal Paracetamol di Teluk Jakarta: Itu Kondisi 3 Tahun Lalu

[Gambas:Video 20detik]

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *