KPK Tetapkan 2 Anggota Tim Pemeriksa Ditjen Pajak Jadi Tersangka – Nasional Tempo.co

atau cari berdasarkan hari
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota tim pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka korupsi atau perkara suap pajak. Keduanya diduga bersama dengan bekas Direktur Pemeriksa dan Penagihan Angin Prayitno Aji menerima suap yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
Kedua orang tersangka itu adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan. KPK menduga Wawan dan Alfred mendapatkan arahan dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan terhadap PT Gunung Madu Plantation, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga ada kesepakatan pemberian uang untuk memanipulasi nilai pajak perusahaan. KPK menduga Wawan dan Alfred menerima uang itu dan meneruskannya kepada Angin. Melalui para konsultan pajak, KPK menduga mereka menerima Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu pada awal 2018.
Pada pertengahan 2018, KPK menduga mereka menerima Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp 25 miliar. Pada Juli sampai September 209, KPK menduga mereka menerima Sin$ 3 juta dari perwakilan PT Jhonlin.
Dari jumlah itu, KPK menduga Wawan menerima Sin$ 625 ribu dan sejumlah uang dari wajib pajak lainnya yang masih dihitung. Tim penyidik KPK juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Bandung milik Wawan yang diduga berasal dari suap pemeriksaan pajak.
KPK menangkap Wawan di kantornya di Makassar pada Rabu, 10 November 2021. Penangkapan itu untuk mempercepat proses penyidikan. “Tersangka WR tidak kooperatif,” kata Ghufron. Setelah konferensi pers penetapan tersangka, KPK langsung menahan Wawan di rumah tahanan. Sementara, Alfred belum ditahan.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Minta Pindah Tahanan Polres Jakpus
 
 
BNPB memperkirakan La Nina akan terjadi di sejumlah tempat hingga Februari 2022 mendatang. BMKG Bandung mencatat peningkatan curah hujan.
Tempo Media Group © 2017

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *