Dikritik LBH Jakarta soal Hunian, Pemprov DKI: Tinggal Tidak Selalu Bermakna Memiliki Rumah – Kompas.com – Megapolitan Kompas.com

Dikritik LBH Jakarta soal Hunian, Pemprov DKI: Tinggal Tidak Selalu Bermakna Memiliki Rumah
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjawab catatan merah rapor merah yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait sulitnya mendapat hunian tempat tinggal di DKI Jakarta.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, tinggal di Jakarta bukan berarti harus memiliki rumah.
“Tinggal tidak selalu bermakna memiliki rumah, tapi lebih kepada aksesibilitas (baik beli maupun sewa) dan kelayakan atau livability hunian,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).
Sigit mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah berusaha memenuhi hunian warga Jakarta yang ingin memiliki rumah dengan pemberian skema Down Payment (DP) Nol Rupiah.
“Skema DP Nol hadir untuk meningkatkan aksesibilitas warga terhadap hunian,” tutur dia.
Baca juga: Anies Sebut Rumah DP Rp 0 Baru Terbangun 780 Unit, Target 232.214 Unit
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan akses penyediaan 18.906 unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Pembuatan kampung susun juga terus digencarkan dengan 112 izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dikeluarkan di kampung prioritas yang dibangun DKI Jakarta.
Sigit juga menjawab batas atas penghasilan per bulan untuk pengajuan rumah DP Nol yang kini ditetapkan sebesar Rp 14,8 juta.
Menurut dia, ketika batas atas ditentukan sebesar Rp 9 juta, hanya sedikit warga yang lolos seleksi saat pemberkasan di bank.
“Diharapkan dengan meningkatkan batas maksimal pendapatan rumah tangga sebesar Rp 14,8 juta, potensi penerima manfaat akan semakin luas tanpa menutup kesempatan bagi yang pendapatannya lebih kecil dari batas tersebut. Karena Rp. 14,8 juta adalah batas maksimal,” ucap dia.
Sebelumnya, dalam catatan rapor merah, LBH Jakarta mengkritik kebutuhan hunian di DKI Jakarta yang minim realisasi.
Baca juga: Bantah Catatan LBH Jakarta soal Penggusuran di Jakarta, Pemprov DKI: Itu Penertiban
Rumah DP Nol Rupiah tidak terealisasi dengan baik dan target pembangunan yang dipangkas dari 232.214 unit menjadi 10.000 unit saja.
LBH Jakarta juga menyayangkan kebijakan batas atas penghasilan yang ditentukan dari Rp 7-9 juta per bulan menjadi Rp 14,7 juta per bulan karena menyebabkan potensi kebijakan yang salah sasaran.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang memberinya rapor merah.
“Terkait LBH, kami mengucapkan terima kasih banyak,” kata Anies saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: 10 Catatan Merah Rapor 4 Tahun Anies, LBH Jakarta: Jakarta Tidak Maju Bersama
Anies mengatakan, rapor merah dari LBH Jakarta merupakan hasil perhatian untuk kebaikan pembangunan di DKI Jakarta.
“Ini menjadi bahan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk kami terus-menerus melakukan perbaikan,” ucap Anies.
Dia menilai, laporan itu bisa menjadi pemicu agar Pemprov DKI Jakarta bisa mewujudkan mimpi maju kotanya dan bahagia warganya.
“Karena itu kami berharap manfaat dari LBH bukan hanya dirasakan Pemprov DKI, mudah-mudahan perhatian yang sama diberikan untuk seluruh Pemprov di Indonesia,” ujar dia.

Ada hadiah voucher grab senilai total Rp 6.000.000 dan 1 unit smartphone.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar.
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *